Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyebutkan pemerintah akan melibatkan DPR dalam proses pembubaran organisasi masyarakat (Ormas) yang bertentangan dengan Pancasila.

"Nanti, para pimpinan lembaga terkait dengan perizinan ormas, punya payung hukum untuk menyelidiki dan meneliti ormas mana yang kira-kira sudah mulai membahayakan keselamatan nasional dengan ideologi-ideologinya," ujar Menko Polhukam di kantornya, Jakarta, Senin.

"DPR, nanti meneliti lagi, beri persetujuan atau tidak. Setelah setuju pun, ada proses meneliti lagi terhadap ormas mana yang kira-kira tidak beres. Kalau tidak setuju ada proses lagi," kata Wiranto kemudian.

Mantan Panglima TNI itu mengklaim proses pencabutan Surat Keputusan Badan Hukum bagi ormas yang terbukti menyebarkan ideologi bertentangan dengan Pancasila, akan dilakukan secara demokratis.

"Kalau masih ada yang tidak setuju, boleh nanti mengajukan apakah lewat PTUN, atau ke MK," tuturnya.

Terkait dengan itu, Wiranto juga membantah bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017, perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), akan memberi ruang bagi pemerintah untuk sewenang-wenang melakukan pembubaran ormas.

"Sangat heran kalau ada yang bilang pemerintahan Jokowi-JK sangat tidak demokratis. Menko Polhukam sewenang-wenang, kemudian teriak pemerintah seperti Orde Baru. Saya kan pernah di Orde Baru juga, jadi saya tahu perppu ini lebih demokratis," tuturnya.

Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017, perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 ini dinilai tidak lagi memadai dalam mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Alasan dikeluarkannya perppu tersebut juga karena tidak adanya asas hukum "contrario actus" dalam Undang-Undang Ormas, yang mana kementerian pemberi izin ormas (Kemenkumham), kemudian juga memiliki kewenangan untuk mencabut atau membatalkannya.

Selain itu, dalam UU Ormas pengertian ajaran dan tindakan bertentangan Pancasila dirumuskan secara sempit dan terbatas pada atheisme, komunisme, marxisme dan Leninisme. Padahal sejarah di Indonesia membuktikan ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan atau bertentangan dengan Pancasila.

Oleh karena itu, pemerintah kemudian menerbitkan Perppu Ormas.

Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017