Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo menggelar pertemuan dengan sejumlah menteri membahas Rancangan Peraturan Presiden tentang Pendidikan Karakter di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

"Kami baru saja bertemu dengan Bapak Presiden. Tadi ada Menko PMK, Mendikbud, Mensesneg dan Seskab untuk membahas bagaimana kelanjutan dari Rancangan Perpres mengenai Pendidikan Karakter," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ditemui usai pertemuan tertutup itu.

Lukman menyebutkan sesuai amanah Nawacita, perlu dikedepankan penguatan pendidikan karakter terdiri dari nilai-nilai integritas, religius, nasionalisme, juga terkait dengan kemadirian dan gotong royong.

"Inilah yang nanti akan lebih ditekankan kepada seluruh peserta didik, siswa-siswi kita di sekolah-sekolah, madrasah kita. Intinya adalah penguatan pendidikan karakter," katanya.

Menurut dia, Perpres itu nantinya akan menggantikan peraturan yang pernah diterbitkan dalam bentuk peraturan menteri yaitu Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017.

Pembahasan Rancangan Perpres, lanjut Lukman, akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan termasuk ormas keagamaan yang mengelola banyak sekali lembaga pendidikan di Tanah Air seperti pondok pesantren, madrasah diniyah dan lembaga pendidikan lainya.

Ketika ditanya berapa jam idealnya pendikan karakter di sekolah, Lukman mengatakan teknisnya akan dirumuskan secara bersama.

Menurut dia, Mendikbud sudah menyiapkan draftnya, yang akan menjadi dasar pembahasan berikutnya sehingga ketika akhirnya Perpres itu diterbitkan sudah ada pemahaman yang sama sehingga tidak terbuang lagi energi bangsa untuk membahas persaoalan yang semestinya sudah dapat diselesaikan.

Mengenai kapan Perpres akan diberlakukan, Menag mengatakan dari sisi waktu akan diusahakan secepatnya.

"Dalam hal ini Presiden telah menunjuk Menko PMK sebagai leading sektor yang akan menangani kegiatan ini," katanya.

Lukman menegaskan dalam pembahasan Rancangan Prepres itu akan diundang sebanyak mungkin kalangan sehingga dapat ditampung aspirasinya dan semua terwadahi dalam rancangan Perpres tersebut.

Sementara itu mengenai lima hari sekolah atau full day school, Lukman mengatakan istilah itu tidak digunakan dalam Rancangan Perpres itu.

"Karena kalau itu dikedepankan akan banyak merugikan pondok pesantren, madrasah kita yang waktu pendidikannya siang atau sore hari, selain anak-anak kita kalau sore juga ada pelajaran yang lain," katanya.

Menurut dia, yang dikedepankan adalah pendidikan karakternya, implikasinya nanti diharapkan ada fleksibilitas dalam upaya penguatan karakter itu.

"Bagi yang dimungkinkan lima hari ya silakan, yang enam hari karena pertimbangan situasi dan kondisi ya bisa saja, karena beda-beda satu dengan lainnya," kata Lukman Hakim.

(Baca: Presiden terima kunjungan Menteri Pendidikan Swiss)

Pewarta: Agus Salim
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017