Jakarta (ANTARA News) - Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng mengatakan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat sudah memberikan respons positif terkait rencana BI yang ingin mendorong Rancangan Undang-Undang Redenominasi Rupiah untuk segera dibahas di parlemen pada 2017.

"Sudah mendukung, mereka mendorong segera diajukan," kata Sugeng kepada Antara di Jakarta, Selasa, terkait hasil pertemuan Kelompok Diskusi Terbatas (Focus Group Discussion/FGD) soal redenominasi yang melibatkan anggota Komisi XI pada Senin (18/7) malam.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI Markus Melchias Mekeng melontarkan sinyal penolakan terkait rencana Bank Sentral untuk mendorong pemerintah agar mengajukan RUU Redenominasi Rupiah pada tahun ini ke DPR.

Menurut Mekeng pada akhir Mei 2017 lalu, belum ada sosialisasi yang memadai terkait redenominasi. Kondisi ekonomi domestik, kata Mekeng, juga belum terlalu baik untuk dimulainya pembahasan redenominasi.

Di Menara Bidakara, Jakarta, Selasa, Gubernur BI Agus Martowardojo mengamini bahwa pertemuan pada Senin malam kemarin memberikan kesimpulan bahwa anggota Komisi XI sudah mulai mendukung RUU Redenominasi.

"Secara substansi, semua memahami dan mendukung bahwa untuk redenominasi mata uang, saat ini adalah kondisi yang baik," ujar Agus.

Agus mengatakan kondisi ekonomi domestik, yang ditandai dengan inflasi hingga Juni 2017 sebesar 4,37 persen (yoy), cukup terjaga. Selain itu indikator lainnya, seperti pertumbuhan ekonomi yang sebesar 5,01 persen (yoy) pada triwulan I 2017 dan stabilitas kurs rupiah, mendukung momentum dimulainya pembahasan RUU Redenominasi.

"Jadi kalau dimungkinkan, BI akan bicara dengan pemerintah, kita akan ajukan RUU Redenominasi mata uang di 2017," ujar dia.

Agus mengatakan masih ada peluang RUU Redenominasi, atau yang bernama RUU Perubahan Harga Rupiah dapat dibahas tahun ini. BI akan mencoba meyakinkan pemerntah untuk mengajukan RUU tersebut ke parlemen.

"Tapi sementara ini kita harus lihat dulu bagaiaman beban pekerjaan di DPR dalam hubungan pembahasan dgn pemerintah," ujar Mantan Menteri Keuangan itu.

Redenominasi rupiah merupakan penyederhanaan pecahan mata uang rupiah menjadi pecahan yang lebih sedikit, tanpa mengurangi nilainya. Misalnya, Rp13.000, setelah diredenominasi akan menjadi Rp13. Namun redenominasi juga akan diiringi dengan penyederhanaan digit pada harga barang dan jasa, sehingga tidak menekan daya beli masyarakat.

Agus menyebutkan BI merencanakan masa transisi tujuh tahun sebelum pemberlakuan redenominasi secara penuh.

Wacana redenominasi merupakan wacana lama yang sudah dihembuskan BI sejak zaman kepimpimpinan Darmin Nasution pada 2010.

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017