Bandung (ANTARA News) - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengatakan partainya mengkritik keputusan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Hidayat Nur Wahid pada Selasa menilai saat ini tidak ada kegentingan dan situasi yang mendesak penerbitan Perppu tersebut.

"Secara prinsip kita mengkritisi, kita memahami itu hak Presiden tapi ada pembatasan terkait yang penting dan mendesak," katanya.

Ia menegaskan PKS akan menyampaikan penolakan saat Perppu tersebut dibahas di parlemen pada masa sidang mendatang.

"Perppu ini tidak menyasar ormas tertentu, namun juga ormas umum. (Dalam Perppu ini) dihilangkan proses cek dan ricek pada pengadilan, ini artinya akan mengubah komitmen dari negara hukum bisa menjadi negara kekuasaan," katanya.

Hidayat Nur Wahid juga menilai ada banyak pasal dalam Perppu yang bisa multitafsir sehingga berpotensi menjadi pasal karet.

Pewarta: Panca Hari Prabowo
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017