Anda diberi kewenangan untuk hitung dan isi sendiri pajak anda, tapi DJP tidak mampu memonitor ini tanpa ada akses."
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo mendukung penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi undang-undang.

"Kami mendukung dan setuju Perppu 1/2017 karena ini pelaksanaan pada amnesti pajak. Kalau ikut amnestinya betul tidak perlu takut," kata Hadi ketika ditemui usai rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa.

Mantan Direktur Jenderal Pajak tersebut mengatakan bahwa substansi Perppu 1/2017 sebenarnya sebangun dengan kesimpulan rapat kerja antara pemerintah dan DPR 16 tahun lalu.

Ia mengatakan DPR dan pemerintah pada 16 Juli 2001 sepakat memperkenankan aparat pajak untuk mengakses lalu lintas devisa dan transaksi keuangan.

Hadi juga menjelaskan bahwa sistem perpajakan di Indonesia memungkinkan wajib pajak menghitung pajak sendiri dari setiap tambahan kemampuan ekonomis.

Namun, petugas pajak kemudian tidak bisa menguji kebenaran surat pemberitahuan wajib pajak karena tidak punya akses kepada sumber-sumber keuangan, sehingga diperlukan akses terhadap sumber-sumber keuangan.

"Anda diberi kewenangan untuk hitung dan isi sendiri pajak anda, tapi DJP tidak mampu memonitor ini tanpa ada akses," ucap Hadi.

Ia sendiri yakin DPR akan menerima dan meloloskan Perppu 1/2017 tersebut untuk menjadi UU.

"Kalau sampai ada ketakutan terhadap Perppu berarti waktu itu amnestinya mungkin tidak lengkap, tidak benar, tidak jelas," kata Hadi.

Pewarta: Calvin Basuki
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017