Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) bersama Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi mendukung program pemberdayaan para pengajar ilmu hukum yang tergabung dalam Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) melalui acara pelatihan bimbingan teknis dalam beracara pada 16-19 Juli di Cisarua, Jawa Barat.

"Sekitar 150 pimpinan dan dosen anggota APPTHI mendapat pelatihan bimbingan teknis dalam beracara di Mahkamah Konstitusi," kata ketua asosiasi, Laksanto Utomo saat dihubungi via telepon di Jakarta, Selasa.

Acara pembukaan yang berlangsung Senin, kata Laksanto dihadiri Staf Ahli Menteri Riset Dikti bidang Relevansi Agus Puji, Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah, Ketua APPTHI Laksanto Utomo, Dewan Pembina APPTHI Faisal Santiago, dan sejumlah dekan Fakultas Hukum dari berbagai universitas, diantaranya Universitas Pelita Harapan (UPH) Medan, Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Universitas Muhammadiyah Makassar (UMM) Gowa dan Universitas Bintuni, Papua.

"Kerja sama mengenai materi hukum acara dalam Mahkamah Konstitusi merupakan program positif yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas ajar para dosen hukum acara konstitusi," kata Santiago saat dihubungi via telepon di Jakarta, Selasa.

Harapan lain, menurut Santiago, APPTHI akan terus mendorong adanya sinergi antara lembaga peradilan seperti MK, pihak kementerian, akademisi, dan praktisi dalam memperbaiki sistem hukum di Indonesia dan mengembangkan sumber daya manusianya.

Dalam acara tersebut, pihak MK dan APPTHI menyetujui Nota Kesepahaman (MoU) terkait kerja sama pemberdayaan para pengajar ilmu hukum yang ditandatangani oleh Sekjen MK Guntur Hamzah dan Ketua APPTHI Laksanto, serta diketahui oleh Ketua MK Arief Hidayat.

"Kerja sama yang dibuat diarahkan untuk meningkatkan pemahaman terhadap Pancasila, Konstitusi, dan Mahkamah Konstitusi. Kami juga membahas sejumlah programu untuk membangun budaya sadar konstitusi, penyebarluasan gagasan mengenai masalah hukum di peradilan konstitusi," kata Laksanto seraya menambahkan kedua pihak juga mendorong pengembangan budaya berpikir dan menulis ilmiah di perguruan tinggi, peningkatan kualitas pendidikan tinggi hukum, pengembangan penelitian, pengkajian, dan pengabdian di bidang hukum, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang terkait.

Dengan begitu, kerja sama antara MK dan APPTHI dibuat mencakup lima jenis kegiatan.

"Pertama, penyelenggaran pendidikan Pancasila, Konstitusi, dan hukum acara di Mahkamah Konstitusi. Kedua, penelitian dan pengkajian tentang Pancasila dan Konstitusi. Ketiga Pemasyarakatan nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi serta penyebarluasan informasi mengenai Mahkamah Konstitusi," kata Laksanto.

"Sisanya, mengenai pengembangan mata kuliah dan materi hukum acara Mahkamah Konstitusi dan kegiatan lain yang akan disepakati lebih lanjut oleh kedua pihak," tambahnya.

Kerja sama pengembangan kualitas ajar itu akan berlangsung selama lima tahun sejak perjanjian ditandatangani.

"Meski demikian, jangka waktu kerja sama dapat ditinjau dan diperpanjang sesuai kesepakatan APPTHI dan MK nantinya," kata Laksanto.

Program pelatihan yang berupaya meningkatkan pemahaman mengenai dasar negara Indonesia itu sesuai dengan gerakan nasional "Saya Indonesia, Saya Pancasila" yang digaungkan Presiden Joko Widodo sejak bulan lalu.

Gerakan nasional itu dilanjutkan melalui penetapan Unit Kerja Presiden dalam Pembinaan Ideologi Pancasila yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017.

"Tidak ada pilihan lain kecuali kita harus bahu-membahu membangun menggapai cita-cita bangsa sesuai Pancasila. Tidak ada pilihan lain kecuali seluruh anak bangsa harus menyatukan hati dan pikiran, mengerahkan waktu dan tenaga untuk persatuan dan persaudaraan kita," kata Jokowi di Jakarta awal bulan lalu.

Sebelumnya, presiden juga menyatakan pihaknya akan bertindak tegas terhadap sejumlah individu dan organisasi massa yang Anti-Pancasila.

"Sekali lagi, negara Pancasila itu sudah final. Tidak boleh dibicarakan lagi," kata Presiden Joko Widodo di Kepulauan Natuna, Riau, medio Mei.

(T.Y005/Y008)

(Baca: HTI resmi daftarkan uji materi Perppu Ormas di MK)

(Baca: DPR dan pemerintah agar segera bentuk badan peradilan khusus Pilkada)

Pewarta: Theo Yusuf Ms
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017