Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menghormati keputusan pemerintah mencabut status badan hukum organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mulai 19 Juli 2017, menyatakan bahwa itu merupakan kewenangan pemerintah.

"Itu merupakan kewenangan pemerintah, sehingga jika ditanyakan ke DPR mengenai pencabutan badan hukum HTI, tentunya ini adalah sepanjang kita tahu bahwa itu merupakan judgment politik, area pemerintah," kata Taufik di Gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Taufik mengatakan bahwa sebagai pemimpin DPR dia menghormati putusan politik pemerintah tersebut, namun fraksi-fraksi di DPR mungkin punya sikap masing-masing.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah juga berwenang membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Namun keputusan DPR untuk menerima atau menolak pemberlakuan Perppu itu akan tergantung pada sikap fraksi-fraksi.

"Intinya kami berharap agar semua ini tidak terjadi kegaduhan yang tidak perlu," ujanya.

Politisi PAN itu berharap pemerintah mengirimkan tim lobi setelah mengirimkan surat ke DPR agar pendapat pemerintah bisa disampaikan secara utuh dan tidak menimbulkan bias.

(Baca: Kemenkumham akan umumkan pencabutan status hukum HTI)

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017