Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan aturan mengenai rentang waktu masa cuti kampanye bagi petahana sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UU Pilkada yang uji materinya diajukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Terdapat rentang waktu empat sampai enam bulan jabatan kepala daerah dan wakilnya, yang harus diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) akibat ditinggalkan cuti," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan pertimbangan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Rabu.

Menurut Mahkamah, selama menjadi Plt dari kepala daerah, pejabat yang ditunjuk menjadi Plt tidak akan mampu menjalankan tugasnya secara optimal.

"Hal ini karena Plt tersebut harus berbagi fokus dengan jabatan definitifnya di Kementerian Dalam Negeri," jelas Anwar Usman.

Keadaan seperti ini dinilai Mahkamah akan berdampak pada jalannya pemerintahan sehari-hari, baik di Pusat maupun di Daerah.

Lebih lanjut Mahkamah berpendapat bahwa yang sesungguhnya dibutuhkan adalah bagaimana merumuskan pengaturan mengenai pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan.

"Tentu bila dikembalikan pada tujuan ketentuan cuti a quo, yaitu mencegah calon kepala daerah dan atau wakil kepala daerah petahana dalam menyalahgunakan fasilitas yang melekat pada jabatannya," kata Anwar Usman.

Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pembentuk undang-undang perlu kembali menimbang pengaturan mengenai cuti pada masa kampanye bagi petahana.

Sebelumnya pada Agustus 2016, Ahok telah mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada.

Menurut Ahok, Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye pemohon wajib menjalani cuti, padahal selaku pejabat publik, Ahok selaku pemohon memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya.

Dia juga menilai penafsiran yang mewajibkan cuti tersebut adalah tidak wajar karena pada hakekatnya cuti merupakan suatu hak sebagaimana tercermin pada hak PNS yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Ahok berpendapat ketentutan tersebut seharusnya ditafsirakan bahwa cuti selama kampanye adalah hak yang bersifat opsional.

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017