Itu tidak tertutup kemungkinan."
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru lagi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau KTP-elektronik (KTP-e).

"Itu tidak tertutup kemungkinan," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Menurut Agus, berdasarkan pada dakwaan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Irman, dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) di Kemendagri Sugiharto cukup banyak nama yang disebut terlibat dalam proses pengadaaan proyek KTP-e.

"Kita tunggu saja. Kita tunggu hasil pemeriksaan yang baru. Kita tunggu proses di persidangan. Itu menjadi bahan kami untuk meneruskan langkah," demikian Agus Rahardjo.

KPK pada Senin (17/7) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (SN) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

(Baca juga: KPK: Setnov berperan dalam penganggaran pengadaan KTP-e)

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2017