Ambon (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku sedang merampungkan analisa dampak lingkungan (Amdal) pengembangan Banda, Kabupaten Maluku Tengah menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

"Kami sedang merampungkan Amdal sesuai dengan arahan tata ruang, di mana Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 dan PP No. 13 tahun 2016 tentang tata ruang nasional telah menetapkan Banda sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN)," kata Kepala Litbang dan Hubungan Kerja Sama Pembangunan Daerah Bappeda Maluku, Djalaludin Salampessy, dikonfirmasi, Rabu.

Gubernur Maluku, Said Assagaff mendorong Banda mejadi KEK pariwisata, menyusul pada 2016 telah menyiapkann dokumen rencana induk, kajian finansial dan pariwisata.

Dia mengemukakan, Amdal KEK Banda dilakukan Pemprov Maluku bekerjasama dengan Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT). 

Amdal yang dilakukan berkaitan dengan analisis yang mengarah pada daya dukung lingkungan dan pengaruh pada infrastrukutur serta investasi.

Bila Amdal KEK Banda telah rampung, maka diusulkan kepada pemerintah pusat.

Menurut dia, Pemprov bersama DPRD Maluku sudah menandatangani kerja sama pada 13 Juli 2018 untuk mengusulkan penempatan salah satu daerah di Maluku agar menjadi KEK pariwisata yakni Banda.

"Pemprov Maluku juga membutuhkan tanggapan dari warga Banda, Kabupaten Maluku Tengah guna mendukung pengusulan yang akan disampaikan," ujar Djalaludin.

Keikutsertaan masyarakat dalam memberikan tanggapan, sesuai penerapan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor 17 Tahun 2012 tentang pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisasi mengenai Amdal dan Izin Lingkungan.

Merujuk pada peraturan tersebut, maka Bappeda Maluku telah mengumumkan rencana kegiatan Amdal KEK di Kepulauan Banda. 

Oleh karena itu, diharapkan adanya saran, pendapat serta tanggapan dari masyarakat sebagai bahan kajian dalam proses penyusunan Amdal KEK Banda.

"Kegiatan Amdal akan menimbulkan dampak positif maupun negatif, di mana akan terjadi perubahan bentang alam, peningkatan limbah yang dihasilkan yang dapat menimbulkan permasalahan sosial dan pencemaran lingkungan lainnya," kata Djalaludin.

Dia merujuk, terobosan memprogramkan Banda menjadi KEK membutuhkan biaya yang telah disepakati dialokasikan melalui APBD Perubahan Maluku tahun 2015.

"Jadi pengembangan Banda menjadi KEK tetap menjadi bagian dari program pengembangan daerah otonom baru (DOB) yang merupakan kesepakatan Pemprov maupun DPRD Maluku," ujar Djalaludin.

Pengembangkan KEK di Banda karena miliki potensi kelautan dan perikanan, pariwisata bahari maupun situs sejarah, perkebunan dengan andalannya pala serta geologi berupa kawasan gunung api.

Pemprov maupun DPRD Maluku menyepakati 13 calon kabupaten/kota yang telah diusulkan antara lain Kepulauan Terselatan, Gorom-Wakate, Kepulauan Kei Besar, Aru Perbatasan, Tanimbar Utara, Seram Utara Raya, Jasirah Leihitu, Talabatei, serta Buru Kayeli.

Selain itu, Kota Bula, Kota Kepulauan Huamual, Kota Kepulauan Lease, calon daerah kawasan khusus Kepulauan Banda. 

Pewarta: Alex Sariwating
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2017