Kalau kegiatannya melibatkan ratusan, akan dibubarkan
Bandung (ANTARA News) - Polisi Daerah Jawa Barat akan melarang seluruh kegiatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) setelah organisasi ini dinyatakan pemerintah sebagai terlarang di Indonesia.

"Sudah ada putusan bahwa HTI bubar. Jadi segala bentuk kegiatan apa pun mengatasnamakan HTI akan dilarang," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Kamis.

Yusri menuturkan, polisi tidak akan memberikan izin apa pun, terlebih jika ada kegiatan yang mengatasnamakan HTI.

"Misalkan ada aktivitas di kantor HTI dengan massa 200 orang atau lebih, itu bisa dibubarkan karena membawa nama organisasi," kata dia.

Namun polisi tetap akan membolehkan HTI berkegiatan di dalam kantor seperti diskusi atau rapat yang tidak melibatkan banyak orang.

"Kalau dia melaksanakan secara pribadi, di kantornya, semacam rapat itu, silakan. Kalau kegiatannya melibatkan ratusan, akan dibubarkan," kata Yusri.

Pemerintah mencabut badan hukum HTI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI. 


Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017