Jakarta (ANTARA News) - Polda Metro Jaya mempersilakan putra artis Jeremy Thomas, Axel Mathew Thomas, mengajukan penangguhan penahanan sebagai tersangka kasus narkoba terkait pemesanan pil happy five.

"Silakan mengajukan (penangguhan penahanan)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Kamis.

Argo mengatakan setiap tersangka memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan namun penyidik kepolisian memiliki penilaian subyetif dan obyektif.

Namun sejauh ini, Argo mengaku penyidik Polres Metro Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang menangkap Axel belum menerima permohonan penangguhan penahanan dari pihak Axel.

Argo menyatakan penyidik kepolisian memiliki penilaian dan pertimbangan subyektif maupun obyektif untuk mengabulkan atau menolak penangguhan penahanan Axel.

Sebelumnya, petugas bea cukai menangkap seorang penumpang pesawat JV dan DRW yang membawa 1.118 pil happy five dari Malaysia menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Jumat (14/7).

Berdasarkan keterangan JV dan DRW, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bandara Internasional Soekarno-Hatta mengembangkan peredaran narkoba itu dengan menangkap Axel yang diduga memesan pil narkoba itu di salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan.

Argo menyatakan Axel telah mengirim uang kepada tersangka pengedar narkoba itu untuk memesan pil happy five sebanyak satu strip.

Axel dijerat Pasal 62 sub Pasal 60 ayat (3) juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017