....Itu yang menurut kami belum diuraikan hakim."
Jakarta (ANTARA News) - Jaksa KPK masih meyakini adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik.

"Pertama hakim sudah menyatakan keyakinannya ada korupsi, kolusi sejak penganggaran," kata jaksa penuntut umum KPK Irene Putri seusai sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Kedua, dalam pertimbangannya majelis hakim menyampaikan bahwa selain orang-orang yang didakwa bersama-sama, hakim juga menyatakan ada pihak-pihak lain yang berperan mewujudkan tindakan korupsi sejak penganggaran itu.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani menerima sejumlah 1,2 juta dolar AS, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari menerima 400 ribu dolar AS atau Rp4 miliar dan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin mendapatkan 100 ribu dolar AS.

Namun pembagian uang kepada pimpinan Komisi II serta anggota Komisi II dan Ketua Fraksi partai Golkar Setya Novanato dan pimpinan Badan Anggaran DPR tidak disebut dalam vonis hakim.

"Jadi bahan putusan ini akan kita sampaikan jelas bahwa hakim meyakini Markus Nari menerima, Miryam juga menerima, kemudian Ade Komarudin disampaikan hakim juga menerima. Namun hakim belum menjelaskan mengapa mereka menerima," ungkap Irene.

Irene juga meyakini bahwa dengan disebutkan pertemuan Setya Novanto dengan para terdakwa maka sudah terwujud tindak pidana.

"Bahwa ada pihak-pihak lain yang mewujudkan tindak pidana. Jadi fakta ada pertemuan dengan Setya Novanto kemudian tanggapan Setya Novanto itu dijelaskan meski hakim tidak menolak pencabutan BAP Miryam itu. Hakim hanya menyampaikan bahwa hakim menetapkan keterangan di pengadilanlah yang dijadikan pertimbangan," ungkap Irene.

Dengan tidak dipakainya BAP Miryam di tahap penyidikan maka aliran uang ke anggota DPR lainpun tidak masuk dalam putusan hakim.

"(Tidak dipakainya BAP Miryam) Nanti kita sampaikan ke pimpinan sebagai laporan kami, tapi ada fakta-fakta yang menurut kami kalau hakim sudah meyakini sejak proses penganggaran maka harusnya ada fakta-fakta yang juga sebagaimana tuntutan kami uraikan bahwa ada korupsi dan kolusinya sejak penganggaran. Itu yang menurut kami belum diuraikan hakim," tegas Irene.

Majelis hakim yang terdiri dari Jhon Halasan Butarbutar, Frangki Tumbuwun, Emilia, Anwar dan Ansyori Saifudin dalam perkara ini memvonis mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Vonis itu ditambah kewajiban membayar denda 500 ribu dolar AS dikurangi 300 ribu dolar AS dan Rp50 juta subsider dua tahun kurungan.

Sedangkan terhadap mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider satu bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti 50 ribu dolar AS dikurangi pengembalian 30 ribu dolar AS dan Rp150 juta subsider setahun kurungan.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017