Jakarta (ANTARA News) - Ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan pada Jumat mengatakan partainya memutuskan abstain dalam pemungutan suara mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu karena menginginkan pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.

Di sela acara sosialisasi empat pilar dalam kapasitasnya sebagai ketua MPR di Kampus Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat, Zulkifli menegaskan bahwa pengambilan keputusan mengenai RUU Pemilu semalam menyangkut kebijakan masing-masing partai

(Baca juga: Ketua MPR jelaskan konsep Pancasila ke mahasiswa Pamulang)

Ketika ditanya apakah PAN akan mengajukan uji materiil undang-undang penyelenggaraan pemilu, Zulkifli mengatakan PAN hanya abstain dalam pengambilan keputusan di dalam sidang paripurna yang berlangsung Kamis hingga Jumat dini hari

Dalam sidang paripurna ke-32 DPR yang berlangsung Kamis hingga Jumat dinihari, juru bicara fraksi PAN Yandri Susanto saat menyampaikan pandangan akhir fraksi sebelum pemungutan suara mengatakan PAN bersikap abstain dalam proses itu.

Yandri mengatakan fraksinya menarik diri dari proses tersebut dan tidak bertanggung jawab atas hasil dari pemungutan suara bila proses tersebut dilanjutkan.

Selain fraksi PAN, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Gerindra dan Fraksi PKS juga memilih menarik diri dari proses tersebut

Meski demikian, sidang paripurna akhirnya menyepakati RUU Pemilu menjadi Undang-Undang Pemilu yang akan digunakan dalam Pemilu 2019.


Pewarta: Panca Hari Prabowo
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017