Jakarta (ANTARA News) - Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib bagi produk industri berindikasi menurunkan tingkat impor produk rata-rata hingga 5,52 persen jika dibandingkan dengan tingkat impor pada 2015 atau setara dengan 282 juta dollar AS.

“Penerapan SNI juga dapat mencegah beredarnya produk-produk yang tidak bermutu di pasar domestik termasuk melindungi dari serbuan produk impor,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto lewat siaran pers di Jakarta, Jumat.

Berdasarkan alasan tersebut, Kemenperin menerbitkan regulasi berupa Peraturan Menteri Perindustrian dalam upaya pelaksanaan SNI secara wajib bagi produk industri nasional agar semakin berdaya saing. “SNI sifatnya mutlak, kalau kita mau masuk menjadi bangsa industri,” tegas Airlangga.

Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Ngakan Timur Antara menjelaskan, Kemenperin telah memiliki unit yang memiliki prasarana teknis dalam penentuan standar pada suatu produk industri. Lembaga tersebut adalah Pusat Standardisasi Industri (Pustand Industri), di bawah lingkup BPPI Kemenperin.

Ngakan mengungkapkan, Kemenperin juga memiliki sejumlah lembaga penelitian dan pengembangan (litbang) industri yang berbasis komoditi guna mempercepat penguasaan teknologi dan meningkatkan kemampuan inovasi bagi industri nasional.

“Di bawah koordinasi BPPI, unit-unit tersebut memiliki tugas dan fungsi utama untuk melaksanakan kegiatan litbang industri sesuai fokus dan kompetensi inti yang dimiliki,” ujarnya. Hingga saat ini, lembaga litbang Kemenperin terdiri dari 11 Balai Besar dan 11 Balai Riset dan Standardisasi (Baristand) Industri.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017