Batang (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Batang, Jawa Tengah, menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi penjualan tanah bengkok Desa Yosorejo, Kecamatan Gringsing.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang, Edi Ermawan di Batang, Sabtu, mengatakan dua tersangka tersebut adalah Kades Yosorejo SN (44) dan Kepala Dusun N (41).

"Setelah memasuki tahap dua, dua tersangka kami titipkan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Rowobelang, Batang," katanya.

Ia mengatakan dua tersangka itu, nantinya akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Kedungpane, Semarang setelah mendapat keputusan dari majelis hakim.

"Dua tersangka itu, telah melakukan tindak pidana korupsi pada kasus jual beli tanah bengkok desa sehingga merugikan uang negara Rp807,3 juta," katanya.

Dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kata dia, disebutkan luas tanah bengkok yang dijual oleh tersangka sekitar 5-7 hektare.

Ia menjelaskan kasus jual beli tanah bengkok itu mencuat pada 2015 saat dua tersangka melakukan pemetaan (mengkavling) tanah bengkok yang kemudian dijual kepada warga sekitar.

Setelah mengkavling tanah bengkok itu, kata dia, dua tersangka menjual tanah secara bervariasi atau sesuai luas tanah yang dijual, yaitu Rp60 juta hingga Rp70 juta.

Menurut dia, sebelumnya, dua tersangka sudah mencoba mengajukan surat permohonan kepada Bupati Batang terhadap kasus tukar guling bengkok desa itu tetapi belum mendapat persetujuan dari kepala daerah.

"Akan tetapi, dua tersangka tidak sabar dan nekat melanggar Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 tentang larangan memperjualbelikan tanah bengkok, kecuali untuk kepentingan umum," katanya.

Ia mengatakan dua tersangka akan dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU RI Nomor Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kuasa hukum tersangka, Dwi Heri Santosa mengatakan dirinya akan mengajukan permohonan penangguhan terhadap dua kliennya.

"Kami berharap kejari bisa mengabulkan permohonan penangguhan karena dua kliennya sangat kooperatif," katanya.

(U.KR-KTD/A039)

Pewarta: Kutnadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017