Semarang (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mencatat lima jaksa di provinsi ini terbukti melakukan pelanggaran selama periode Januari hingga Juli 2017.

"Ada 5 jaksa yang melakukan pelanggaran indisipliner dan perbuatan tercela," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sugeng Pudjianto, di Semarang, Minggu.

Menurut dia, para jaksa yang melakukan pelanggaran itu telah dijatuhi hukuman sesuai pelanggarannya.

Selain jaksa, lanjut dia, terdapat pegawai di bidang tata usaha yang juga tercatat melakukan pelanggaran.

Bahkan, kata dia, pada periode ini terdapat satu pegawai di bidang tata usaha yang harus diberhentikan tidak hormat.

Namun, ia tidak menjelaskan jenis pelanggaran yang dilakukan pegawai kejaksaan itu hingga harus dipecat.
Secara umum, kata dia, terdapat 705 jaksa yang bertugas di berbagai kejaksan di Jawa Tengah.

Selama periode Januari hingga Juli, terdapat 18 pegaduan tentang kinerja pegawai kejaksaan yang masuk.
Dari jumlah itu, 15 laporan di antaranya telah ditindaklanjuti.

Hasilnya, kata dia, tujuh laporan dinyatakan terbukti, sementara 8 sisanya tidak terbukti.

Pewarta: IC Senjaya
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017