Washington (ANTARA News)  - Anggota DPR baik dari Partai Republik maupun Demokrat sepakat mengusulkan legislasi yang memungkinkan keluarnya sanksi baru kepada Rusia, Iran dan Korea Utara. RUU ini akan membatasi langkah Presiden Donald Trump dalam mencabut sanksi kepada Rusia yang diterapkan pemerintah sebelumnya pimpinan Barack Obama.

RUU yang tadinya hanya merujuk Iran itu diloloskan Senat sebulan lalu dan dibahas DPR setelah Partai Republik mengusulkan Korea Utara dimasukkan pula ke RUU ini. Demokrat kemudian meminta Rusia juga tercakup dalam RUU ini.

DPR akan menggelar pemungutan suara Selasa nanti untuk paket sanksi yang mencakup Iran, Korea Utara dan Rusia, kata Ketua Mayoritas DPR Kevin McCarthy.

Di bawah RUU ini Trump diharuskan mengirimkan laporan ke Kongres mengenai rencana aksi yang akan mengubah drastis kebijakan luar negeri AS dalam kaitannya dengan Rusia, termasuk meringankan sanksi atau mengembalikan properti Rusia di Maryland dan New York yang waktu itu diperintahkan oleh mantan presiden Barack Obama.

Kongres memiliki waktu paling sedikit 30 hari untuk menggelar dengar pendapat dan kemudian pemungutan suara guna menguatkan atau menolak perubahan kebijakan yang diajukan Trump menyangkut sanksi Rusia.

Banyak anggota DPR mengharapkan RUU ini menjadi sinyal kuat kepada Trump agar mengambil pendirian tegas terhadap Rusia, demikian Reuters.

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017