Pemerintah Kota Bogor terus memperbaiki kebijakan pengendalian konsumsi hasil tembakau. Pekerjaan rumah ke depan bagaimana memberikan sanksi tegas Perda KTR."
Bogor (ANTARA News) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat memperketat pengendalian konsumsi hasil tembakau hingga menyetuh ranah rumah tangga, dan memberikan sanksi tegas bagi setiap pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Pemerintah Kota Bogor terus memperbaiki kebijakan pengendalian konsumsi hasil tembakau. Pekerjaan rumah ke depan bagaimana memberikan sanksi tegas Perda KTR," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto dalam Seminar "Kerja sama ritel tradisional, Cara industri rokok mengukuhkan cengkeraman", di Kota Bogor, Senin.

Bima mengatakan, pengendalian konsumsi hasil tembakau di tataran pemerintah memang tidak mudah karena bercampur dengan kekuatan politik, dan lainnya. Namun, Pemkot Bogor berkomitmen untuk melindungi kesehatan masyarakat, melalui pengendalian konsumsi hasil tembakau dan Germas (Gerakan masyarakat hidup sehat).

Menurutnya, pembangunan itu tergantung dua hal yakni karakter warganya dan kolaborasi semua pemangku kepentingan yang ada di satu kota. Terkait dua hal tersebut, lanjutnya, melihat perkembangan saat ini sangat miris bagaimana warga diperbudak oleh asap rokok.

"Ini terjadi di semua tingkatan. Anak muda jadi korban tren, diperbudak rokok, diracuni hanya demi eksis dalam pergaulan, di angkot, di rumah, di sekolah, warga diperbudak oleh asap rokok," katanya.

Bahkan mirisnya, lanjut Bima, warga tidak mampu menahan diri untuk tidak membeli rokok. Sementara kehidupan sehari-harinya berpenghasilan kurang. Padahal, ketika uang rokok dikonversi sangat penting untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.

Bima mengatakan, satu sisi para kapitalis dengan dalil-dalil terus mempromosikan rokok melalui segala cara. Bahkan mempromosikan dengan cara canggih.

"Ini yang mendasari Kota Bogor secara bersama-sama untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau. Karena dimensinya banyak, tidak hanya menyangkut ekonomi, tapi juga karakter," katanya.

Ia menyebutkan, dimensi yang dikorbankan oleh rokok tersebut sangat banyak, sehingga peting untuk tidak mengabaikan pengendalian tembakau melalui penerapan KTR.

Pemerintah Kota Bogor, lanjut Bima, sedang memperkuat posisinya dalam pengendalian konsumsi hasil tembakau salah satunya merevisi Perda KTR dengan mengakomodasi tren yang berkembang saat ini. Yakni tren penggunaan rokok elektronik, dan sisah.

"Melalui revisi Perda KTR ini juga muncul wacana untuk memperluas KTR hingga menjangkau rumah tangga. Dasar pemikirannya, karena ironi sekali keluarga tidak mampu dicekokin rokok, kalau sudah sakit nangis-nangis," kata Politisi PAN ini.

Menurutnya, wacana untuk memperluas jangkauan KTR hingga ke level rumah tangga mendapat dukungan dari anggota dewan (DPRD). Terutama untuk rumah tidak layak huni (RTLH) yang mendapat bantuan dari pemerintah.

"Untuk awal kita mulai dari sini (RTLH) dulu. Targetnya, agar Bogor menjadi satu wacana isu pengendalian tembakau di Indonesia," kata Bima.

Bima menambahkan, dalam perjuangan pengendalian konsumsi hasil tembakau, ada dua hal yang perlu disikapi yakni mengantisipasi siasat strategi industri rokok yang selalu mencari celah untuk memasarkan produknya. Seperti dalam bentuk yayasan pendanaan (foundation).

"Saya pernah melakukan riset mencari legitimasinya, industri rokok yang coba ganti baju untuk menggolkan kepentingannya," kata Bima.

Hal berikutnya, yakni evaluasi plus-minus penerapan Peraturan Daerah (Perda) KTR, melalui kolaborasi dan sinergi serta harus lebih agresif dalam pengendalian konsumsi hasil tembakau.

"Jadi kita jangan hanya kuratif saja, tapi harus masuk di setiap lini. Termasuk Germas," kata Bima.

Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) menyelenggarakan seminar "Kerjasama Ritel Tradisional, Cara Industri Rokok Mengukuhkan Cengkeraman" yang memaparkan hasil riset di empat kota penyangga Ibu Kota Jakarta yakni Kota Depok, Kota Bogor, Kota Bekasi dan Tanggerang Selatan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Rubaeah menegaskan, upaya Pemkot Bogor dalam memperketat pengendalian konsumsi hasil tembakau didukung oleh Komisi C dan D di DPRD.

"Bahkan dewan mewacanakan untuk membentuk Satgas KTR di dewan, sehingga optimalisasi Perda KTR bisa berjalan maksimal," kata Rubaeah.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017