Bandung (ANTARA News) - Tim pengacara Buni Yani sempat memprotes barang bukti video yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang keenam dugaan kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat pengunggah video berisi aktivitas Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu itu.

Menurut salah satu pengacara, Aldwin Rahadian, video yang ditampilkan JPU pada sidang keenam pernah dijadikan barang bukti dalam sidang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sehingga ia menganggap bukti rekaman video tidak sah, dan berbeda dengan yang ditampilkan sebelumnya.

"Kenapa tidak sejak awal, tidak ada dalam barang bukti bekas 21 Juni. Setelah kami kritisi, dan itu tidak ada keterangan. Harusnya yang sudah ada dalam barang bukti, ini tidak fair," ujar Aldwin di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa.

Meski begitu, majelis hakim M Sapto tetap memperbolehkan JPU untuk menggunakan video tersebut sebagai barang bukti.

"Karena untuk keperluan persidangan maka boleh dijadikan barang bukti, meski telah digunakan sebelumnya," kata dia.

Namun, ia berjanji akan mencatat nota keberatan yang diajukan JPU terkait video tersebut.

Dalam sidang keenam kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menjerat Buni Yani, JPU menghadirkan dua saksi yakni Nong Darol Mahmada dan Guntur Romli.

Sebelumnya, jaksa akan menghadirkan tiga saksi dalam persidangan, namun salah satu saksi Aryanisti Putri Basri tidak hadir karena alasan yang tidak jelas.

"Belum ada keterangan halangan apa yang menyebabkan sampai tidak hadir," kata jaksa.

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017