Surabaya (ANTARA News) - Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap seorang tersangka pelaku pencabulan siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Surabaya.

"Korbannya berinisial M, usia 13 tahun, warga Sidotopo, Surabaya, kini hamil tujuh bulan akibat perbuatan pelaku," ujar Wakil Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Komisaris Polisi Arief Kristanto kepada wartawan di Surabaya, Selasa.

Dia mengatakan pelakunya berinisial AJP, usia 33 tahun, warga Tambak Wedi Tengah, Surabaya, adalah tukang kebun di sekolah korban di kawasan Kenjeran Surabaya.

"Pelaku sudah mempunyai istri dan anak," katanya.

Menurut Arief, pelaku AJP telah lama mengincar korban yang bersekolah di tempatnya bekerja, lantas kerap melancarkan bujuk-rayu, memberi uang jajan, mengajak jalan-jalan, hingga akhirnya menidurinya.

Kepada polisi, AJP mengaku sejak tahun 2016 hingga kini telah meniduri korban sebayak tiga kali, yang semuanya berlagsung di gudang sekolah tempat kerjanya.

"Pelaku AJP mengaku pertama kali meniduri korban pada bulan Desember 2016. Saat itu korban M menunggu jemputan orang tuanya tapi lama tidak datang. Kemudian pelaku menyeretnya ke gudang sekolah dan sejak itulah persetubuhan terjadi," katanya.

Menurut Arief, penangkapan pelaku menindaklanjuti laporan orang tua korban.

"Karena M ternyata selama ini menyembunyikan kehamilannya. Orang tuanya baru tahu setelah perut korban membesar di usia kehamilannya yang telah menginjak tujuh bulan," ucapnya.

Menurut dia, orang tua korban melapor ke polisi pada 4 Juli lalu. "Lalu kami melakukan penyelidikan. Setelah kami mendapat dua alat bukti yang cukup kuat, akhirnya kami tangkap pelaku," ujarnya.

Arief mengatakan pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2004 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Pewarta: Slamet AS/Hanif N
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017