Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial pada semester pertama 2017 menerima 712 laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran kode etik hakim, turun dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

"Pada semester pertama 2017 KY menerima 712 laporan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," ujar Juru Bicara KY Farid Wajdi ketika memberikan paparan laporan pengawasan hakim di Gedung KY Jakarta, Rabu.

Selain 712 laporan masyarakat, KY juga menerima 761 surat tembusan pada semester pertama 2017.

Jumlah laporan tersebut turun dibandingkan 2016 sebanyak 830 laporan masyarakat dan 964 surat tembusan pada periode Januari hingga Juni.

"Kemungkinan tren ini disebabkan karena pemahaman masyarakat tentang pelanggaran KEPPH semakin baik dan berkualitas," ujar Farid.

Lebih lanjut Farid menjelaskan laporan yang masuk dan memenuhi syarat administrasi serta substansi akan dilakukan registrasi.

Dari 712 laporan masyarakat yang diterima KY, laporan yang memenuhi persyaratan administrasi dan substansi untuk dilakukan registrasi berjumlah 136 laporan.

"Proses ini menjadi penanganan laporan pendahuluan yang dilakukan oleh KY," tukas Farid.

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017