Jakarta (ANTARA News) - Persatuan Guru Republik Indonesia menegaskan penolakannya terhadap pembentukan Asosiasi Guru Mata Pelajaran dan meminta pemerintah untuk memberdayakan Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis.

"Hasil Rakorpimnas PGRI yang dilangsungkan di Yogyakarta pada 21 hingga 23 Juli 2017 merekomendasikan mengenai penolakan gagasan pembentukan AGMP," ujar Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rasyidi dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, pembentukan AGMP tersebut bertentangan dengan UU Guru dan Dosen, pasal 41 ayat 1, guru membentuk organisasi yang bersifat independen.

Dengan kata lain pembentukan asosiasi merupakan hak guru dalam komunitasnya tanpa campur tangan dari pihak di luar guru.

Selain itu, rekomendasi Rakorpimnas Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) lainnya yakni mendukung pendidikan karakter sebagai skala prioritas dalam mewujudkan percepatan dan pemerataan kualitas pendidikan.

"PGRI juga berkomitmen meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan tuntutan profesi sebagaimana dikehendaki oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen," katanya.

Pemerintah harus bersungguh-sungguh meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan melalui program yang efektif, efisien dan signifikan.

Rekomendasi lainnya, yakni merevisi pasal-pasal pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

"Pemerintah juga harus membuat rencana induk pemenuhan kebutuhan guru skala nasional untuk mencegah terjadinya akumulasi permasalahan kekurangan guru," katanya.

PGRI juga mendesak pemerintah agar menyelesaikan persoalan Guru nonPNS pada sekolah-sekolah negeri dan swasta yang ada diselesaikan secara tuntas, adil dan manusiawi.

"Uji Kompetensi Guru (UKG) hanya ditujukan untuk pemetaan dan tidak dijadikan dasar untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) maupun sebagai syarat untuk mengikuti PPG yang dibiayai oleh negara," tegas dia.

(T.I025/S023)

Pewarta: Indriani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017