Paris (ANTARA News) - Kementerian luar negeri Prancis pada Rabu (26/7) menyatakan sanksi-sanksi baru Amerika Serikat (AS) terhadap Iran, Rusia dan Korea Utara tampaknya tidak sesuai dengan hukum internasional karena jangkauan ekstra-teritorial mereka.

Dewan Perwakilan Rakyat AS pada Selasa memilih untuk menerapkan sanksi-sanksi tersebut, yang dapat mempengaruhi perusahaan-perusahaan Eropa.

Kementerian luar negeri Prancis menyatakan dalam sebuah pernyataan bahwa undang-undang Prancis dan Eropa perlu disesuaikan guna merespons sanksi tersebut.

Kementerian itu menambahkan, diskusi lebih lanjut diperlukan di level Uni Eropa berkenaan dengan potensi dampak dari sanksi-sanksi itu terhadap warga dan perusahaan Eropa, demikian menurut warta kantor berita Reuters.


Penerjemah: Try Reza Essra
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017