Kalau tidak begitu, mereka akan melakukan hal yang sama terus. Mendapatkan proyek dengan cara korupsi, dan mengadakan proyek dengan korupsi. Seperti pada proyek e-KTP dan Hambalang."
Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan membidik sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai tersangka korupsi korporasi.

Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri saat dihubungi di Jakarta, Kamis, mengatakan selain menjerat orang yang melakukan korupsi, KPK memang harus menjerat pelaku korporasi.

Hal itu karena, kata dia, pada dasarnya yang mendorong terjadinya korupsi adalah korporasi.

"Karena korporasi yang memiliki sumber daya untuk itu. Dengan dikenakannya korporasi, maka diharapkan akan ada perbaikan di dalam struktur dan sistem yang ada," katanya.

Tentu, kata dia, yang paling bertanggung jawab di dalam sebuah korporasi adalah direksi dan komisarisnya.

"Jadi, merekalah yang harus bertanggung jawab," katanya

Berdasarkan survei terakhir yang dilakukan ICW, kata dia, selain partai politik, korporasi menjadi pihak yang paling rendah perannya dalam pemberantasan korupsi.

Penetapan BUMN menjadi tersangka dalam suatu kasus korupsi, lanjut Febri, memang akan berdampak pada proyek yang dikerjakan oleh pemerintah dan juga berdampak pada ekonomi.

Namun, hal tersebut tetap harus dilakukan demi penegakan hukum.

"Kalau tidak begitu, mereka akan melakukan hal yang sama terus. Mendapatkan proyek dengan cara korupsi, dan mengadakan proyek dengan korupsi. Seperti pada proyek e-KTP dan Hambalang," katanya.

Saat ini, KPK tengah menangani sejumlah kasus yang turut melibatkan BUMN seperti dalam kasus korupsi KTP-elektronik yang di antaranya melibatkan PT LEN Industri, PT PNRI dan PT Sucofindo.

Tiga BUMN tersebut diduga menerima keuntungan dari tindakan korupsi.

Bahkan dalam proyek Hambalang dan sesuai perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai kerugian negara mencapai Rp706 miliar, pelaku utamanya adalah BUMN, yaitu PT Adhi Karya Tbk.

Selain proyek tersebut tidak diselesaikan, mantan pejabat Adhi Karya juga telah menjadi terpidana kasus korupsi ini.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Kebijakan Publik Danang Girindrawardana juga meminta KPK tidak hanya menjerat korporasi swasta sebagai tersangka korupsi sebab banyak juga kasus korupsi yang juga dilakukan oleh BUMN.

Sampai saat ini, KPK baru menetapkan PT Nusa Konstruksi Enjineering sebagai korporasi yang menjadi tersangka.

Perusahaan disangka merugikan negara dalam proyek pembangunan Rumah Sakit khusus Universitas Udayana, Bali 2009-2010. Berbeda dengan proyek Hambalang, proyek rumah sakit tersebut saat ini telah beroperasi dan melayani masyarakat Bali.

Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017