Jakarta (ANTARA News) - Beberapa waktu lalu Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 sebagai perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Perppu Ormas ini diterbitkan karena pemerintah menilai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tidak lagi memadai dalam mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Alasan dikeluarkannya Perppu tersebut juga karena tidak adanya asas hukum "contrario actus" dalam Undang-Undang Ormas, yang mana kementerian pemberi izin ormas (Kemenkumham), kemudian juga memiliki kewenangan untuk mencabut atau membatalkannya.

Selain itu, dalam Undang-Undang Ormas pengertian ajaran dan tindakan bertentangan Pancasila dirumuskan secara sempit dan terbatas pada atheisme, komunisme, marxisme dan leninisme. Padahal sejarah di Indonesia membuktikan ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan atau bertentangan dengan Pancasila.

Kewenangan yang dimiliki pemerintah untuk mencabut atau membatalkan izin ormas kemudian digunakan terhadap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Kementerian Hukum dan HAM secara resmi mencabut status badan hukum ormas HTI mulai tanggal 19 Juli 2017.

Padahal satu hari sebelum status badan hukum HTI dicabut oleh Pemerintah, HTI bersama dengan kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, kemudian mengajukan permohonan uji materi Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi.

Pemerintah melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Freddy Haris, juga meyakinkan pencabutan SK Badan Hukum HTI bukanlah keputusan sepihak, melainkan hasil dari sinergi badan pemerintah yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan.

Tindakan tegas ini tidak hanya diberikan kepada HTI, namun akan diberlakukan bagi semua perkumpulan ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI.

Kekhawatiran Yusril
Pada Rabu (26/7) Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan untuk perkara uji materi Perppu Ormas yang telah diajukan oleh HTI pada Selasa (18/7).

Dalam sidang pendahuluan tersebut Yusril selaku kuasa hukum HTI meminta klarifikasi Majelis Hakim Konstitusi terkait dengan kedudukan hukum kliennya dalam mengajukan gugatan uji materi tersebut.

"Ada sedikit persoalan hukum terkait dengan kedudukan hukum permohonan ini, yang kami mohon sudilah kiranya panel Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memberikan klarifikasi terhadap persoalan ini," ujar Yusril.

Di hadapan tiga orang Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Yusril menjelaskan bahwa permohonan kliennya diregister di MK pada 18 Juli 2017.

Pada saat itu HTI adalah perkumpulan yang sah berbadan hukum dan teregistrasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Namun, sehari setelah permohonan HTI diregistrasi oleh MK, status hukum HTI dicabut sekaligus dinyatakan bubar oleh Menteri Hukum dan HAM.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, pihak yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang kepada MK adalah pihak yang menganggap hak atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang. Pihak-pihak ini antara lain adalah badan hukum publik dan badan hukum privat.

Pada saat mengajukan permohonan uji materi, HTI masih sah sebagai badan hukum publik, namun ketika perkara ini mulai diperiksa HTI sudah dibubarkan, tutur Yusril.

"Jadi supaya tidak membuang-buang waktu, kami mohon nasihat dari Yang Mulia terhadap permohonan ini sehubungan dengan pembubaran Ormas HTI pada 19 Juli 2017 lalu," ujar Yusril.

Terkait dengan hal ini, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menyebutkan supaya HTI selaku pihak Pemohon harus memperbaiki permohonannya menyangkut Pemohon.

"Jadi nanti di bagian kedudukan hukum dapat diubah, dari badan hukum menjadi perorangan warga negara Indonesia, namun tentu ada risiko mengubah argumentasi mengenai kedudukan hukumnya," kata Palguna.

Pendapat Pengamat

Pengamat dari Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember, Jawa Timur, Bayu Dwi Anggono berpendapat keputusan Kemkumham pada Rabu (19/7) yang mencabut status badan hukum HT telah memiliki landasan hukum baik dari segi formil maupun materiil.

Bayu menjelaskan dilihat dari segi formil tindakan pencabutan ini berdasarkan pada ketentuan UUD 1945 dan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas).

Pada hakikatnya perppu itu memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap ormas yang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, kata Bayu.

Dengan demikian pemberian sanksi administratif kepada HTI berupa pencabutan status badan hukum tanpa melalui sanksi tahapan peringatan tertulis dan penghentian kegiatan adalah kewenangan penuh dari pemerintah dengan mendasarkan pada fakta, kondisi dan kebutuhan yang ada.

Sementara dilihat dari aspek materiil, pemberian sanksi berupa pencabutan status badan hukum adalah tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan mengingat berdasarkan pada ketentuan Pasal 59 ayat (4) huruf c Perppu Ormas.

"Kampanye dan kegiatan HTI selama ini adalah ingin mengganti NKRI, atau mengubah Pancasila dan UUD 1945," katanya.

Tindakan pemerintah mencabut status badan hukum ini bukanlah tindakan sewenang-wenang dan tidak demokratis.

"Karena terhadap keputusan ini, apabila HTI keberatan, tetap memiliki hak untuk melakukan upaya hukum," jelas Bayu.

Upaya yang dimaksud merujuk pada UU Pengadilan Tata Usaha Negara, dimana HTI dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang supaya keputusan Tata Usaha Negara terkait pencabutan status badan hukum HTI dinyatakan batal atau tidak sah.

Oleh Maria Rosari
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2017