Medan (ANTARA News) - Sidang lanjutan kasus penipuan senilai Rp15,3 miliar dengan terdakwa mantan calon wali kota Medan, Ramadhan Pohan dan Bendahara Pemenangan Savita Linda Hora Panjaitan, di Pengadilan Negeri, Jumat, kembali ditunda.

Anggota Mejelis Hakim Sabarulina Ginting, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, menyebutkan, sidang tidak dapat digelar pada hari ini karena ketua majelis hakim, sakit.

"Sidang dilanjutkan pada Jumat depan (4/8)," kata Sabarila.

Persidangan selama lebih kurang lima menit itu, dihadiri Ramadhan dan Savita.

Peradilan perkara penipuan itu sudah empat bulan, namun belum sampai pada tahap tuntutan. Selain itu, kedua terdakwa tersebut, tidak ditahan selama proses persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Emmy menyebutkan, Ramadhan Pohan telah melakukan penipuan terhadap Laurenz dan Rotua Hotnida sebesar Rp15,3 miliar.

Perbuatan terdakwa diancam dalam dakwaan primer Pasal 378 KUH Pidana jis Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana, Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana subsider Pasal 378, dan Pasal 65 KUH Pidana.

Menurut Jaksa, Ramadhan Pohan ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus, yakni penipuan dan penggelapan.

Kasus pertama yang menjerat Ramadhan bermula dari laporan Laurenz Henry Hamonangan Sianipar ke Polda Sumatera Utara. Saksi korban Laurenz mengaku ditipu sebesar Rp4,5 miliar oleh Ramadhan.

Sedangkan, kasus penipuan dan penggelapan kedua, atas laporan Rotua Hotnida Simanjuntak pada 18 Maret 2016 ke Polda Sumut. Saksi korban Rotua melapor karena juga merasa ditipu oleh Ramadhan sebesar Rp10,8 miliar, kata Jaksa Emmy.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017