Jakarta (ANTARA News) - LSM Destructive Fishing Watch (DFW) menginginkan peningkatan sinergi dari berbagai lembaga pemerintah untuk mengatasi permasalahan garam yang dinilai terjadi karena ada peran rente komoditas tersebut.

"Dalam urusan garam ada kamar yang terpisah antara hulu dan hilir yang dimanfaatkan oleh pemburu rente melalui manipulasi data dan informasi," kata Koordinator Nasional DFW-Indonesia Moh Abdi Suhufan di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, masalah kelangkaan stok garam yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia saat ini tidak semata-mata faktor teknis produksi dan distribusi tetapi membuktikan lemahnya kedaulatan ekonomi bangsa.

Hal tersebut, lanjutnya, terlihat dari desakan impor garam dari sejumlah pihak sebagai satu-satunya solusi penyediaan garam, tanpa alternatif tindakan lain yang sifatnya menciptakan kesempatan bagi petani garam dalam negeri untuk bekerja meningkatkan produksi garam.

"Pilihan impor dilakukan dengan pertimbangan murah dan praktis, sementara dampak jangka panjang impor tidak pernah diantisipasi," ujarnya.

Ia berpendapat bahwa kondisi itu terjadi karena praktik ekonomi rente yang sudah mengakar dan mengalahkan semangat dan tekad swasembada garam.

Untuk itu, Abdi menekankan pentingnya antar-instansi permeintah untuk punya platform bersama guna menyelesaikan problematika garam dari hulu ke hilir.

Sementara itu, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendesak Pemerintah untuk segera memperbaiki tata kelola garam nasional dari tingkat hulu hingga hilir.

"Persoalan krisis garam akibat dampak cuaca ekstrem seharusnya dapat diprediksi dengan cara yang inovatif," kata Wakil Sekjen KNTI Niko Amrullah.

Dia mengingatkan bahwa mandat UU No. 7 Tahun 2016 kepada pemerintah untuk melakukan perlindungan dan pemberdayaan petambak garam kecil tidak pernah dirasakan dengan tiadanya peta jalan perlindungan dan pemberdayaan petambak garam.

Sebelumnya KKP sedang menyusun regulasi pengendalian impor komoditas garam dengan berkoordinasi serta memperkuat sinergi dengan sejumlah instansi terkait lain.

"Saat ini KKP juga sedang menyusun Peraturan Menteri KP tentang pengendalian impor komoditas pergaraman yang merupakan turunan dari UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam," tutur Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti.

Sedangkan terkait dengan fenomena kelangkaan garam akibat iklim yang kurang baik, Brahmantya mengungkapkan bahwa kekurangan stok garam nasional terjadi karena petambak garam di beberapa daerah sentra penghasil garam belum mulai panen. Guna menanggulangi masalah yang terjadi, pemerintah telah melakukan berbagai upaya, termasuk verifikasi lapangan.

"KKP telah membentuk tim verifikasi yang terdiri dari kementerian dan lembaga terkait, untuk melakukan kajian terhadap kebutuhan bahan baku garam konsumsi," katanya dan menambahkan, tim verifikasi itu terdiri dari Kementerian Koordinator Kemaritiman, KKP, Kemendag, Kemenperin, Bareskrim Polri dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Hasil verifikasi ini akan ditelaah dan menjadi dasar penerbitan rekomendasi impor bahan baku garam konsumsi untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku garam konsumsi pada tahun 2017.

(T.M040/C004)

Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017