Jakarta (ANTARA News) - KPK mendalami pertemuan-pertemuan yang membahas mengenai pengadaan KTP-elektronik (KTP-e) dari mantan ketua Komisi II DPR asal fraksi Partai Golkar Chaeruman Harahap.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap Chaeruman Harahap sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto). Penyidik mendalami informasi terkait pertemuan di salah satu hotel di Jakarta, pembicaraan terkait pembahasan dan perubahan anggaran dengan saksi lain yang terkait dan indikasi aliran dana terkait e-KTP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Chaeruman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto yang menjadi tersangka untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-e.

Chaeruman dalam dakwaan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto, disebut sebut menerima sebesar 584 ribu dolar AS dan Rp26 miliar dari proyek KTP-e.

Selain menerima uang, Chaeruman juga secara aktif melakukan pertemuan dengan anggota Komisi II saat itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, pengusaha Andi Agustinus dan Irman serta Sugiharto dalam merencanakan anggaran KTP-e.

Bahkan Chaeruman yang memperkenalkan Kemendagri dengan pengusaha Hotma Sitompul dalam menangani gugatan dalam proyek KTP-e dari peserta tender.

Namun Chaeruman membantah pertemuan itu.

"Ooh tidak ada pertemuan, saya barangkali belum ada saat itu," kata Chaeruman seusai diperiksa di gedung KPK, Jumat.

Chaeruman yang menggantikan Burhanuddin Napitupulu sebagai ketua Komisi II DPR itu juga mengaku hanya bertemu dengan Gamawan saat rapat resmi.

"Kami rapat untuk membicarakannya. Tentu pengajuannya sesuai dengan prosedur pengajuan anggaran, kan salah satu tugas DPR adalah tetapkan anggaran, pemerintah sebelumnyakan konsultasi. Tidak ada pertemuan di luar rapat," tambah Chaeruman.

Sedangkan pembicaraan soal teknis KTP-e dilakukan oleh para pejabat Kemendagri di bawah Mendagri.

"Paling sering dengan dirjen, kalau membicarakan anggaran ya dengan sekjen," tambah Chaeruman.

Selain itu, penyidik KPK pada Kamis (27/7) juga menggeledah rumah keponakan Setya Novanto yaitu Irvanto Hendra.

"Pada Kamis, 28 Juli 2017 penyidik melakukan penggeledahan di rumah saksi Irvanto Hendra Pambudi di Kompleks Kelapa Hijau, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan disita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," ungkap Febri.

Dalam kasus ini, Irman dan Sugiharto sudah divonis 7 dan 5 tahun penjara. KPK juga menetapkan tersangka lain dalam perkara ini yaitu mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto dan pengusaha Andi Agustinus.

Selain itu ada juga anggota Komisi II dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan KTP-e dan anggota DPR dari fraksi Golkar Markus Nari dengan sangkaan sengaja mencegah, merintangi, menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan, pemeriksaan di sidang KTP-e.

(T.D017/T007)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017