Washington/Moskow (ANTARA News) - Presiden Amerika Serikat Donald Trump akan menandatangani legislasi yang menerapkan sanksi kepada Rusia, kata Gedung Putih setelah Rusia memerintahkan AS untuk memangkas ratusan staf diplomatiknya sebagai pembalasan atas keluarnya legislasi itu. Rusia juga menyita dua bangunan milik Kedubes AS di Rusia.

Keputusan Rusia itu diumumkan oleh kementerian luar negerinya Jumat waktu setempat atau sehari setelah Senat AS menyetujui sanksi baru kepada Rusia.

Legislasi ini adalah bagian dari jawaban atas kesimpulan badan-badan intelijen AS bahwa Rusia ikut campur dalam Pemilihan Presiden AS 2016 dan sebagai hukuman lebih jauh akibat tindakan Rusia mengakneksasi Krimea pada 2014.

Jumat malam waktu setempat Gedung Putih mengeluarkan pernyataan bahwa Trump akan menandatangani RUU itu setelah mengkaji versi terakhirnya. Pernyataan Gedung Putih itu tidak ada kaitannya dengan ancaman Rusia untuk menerapkan langkah pembalasan.

Sejak berpekan-pekan lalu Rusia sudah mengancam untuk menerapkan pembalasan. Pernyataan ini memupus harapan semasa pemerintahan Trump untuk bisa membina hubungan lebih hangat dengan Rusia.

Kementerian luar negeri Rusia mengeluhkan perasaan anti-Rusia yang semakin besar di AS, seraya menuduh lingkaran politik AS berusaha menciptakan konfrontasi terbuka.

Presiden Vladimir Putin sudah mengingatkan Kamis lalu bahwa Rusia harus membalas perilaku AS itu, demikian Reuters.

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017