Kudus (ANTARA News) - Salah seorang siswa sekolah dasar (SD) negeri di Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengalami kekerasan fisik dan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh sejumlah teman sekelasnya.

Menurut Ketua JPPA Kudus Noor Haniah di Kudus, Senin, kasus kekerasan yang dialami salah seorang siswa SD Negeri 1 Gondosari, Kecamatan Gebog, berinisial AL yang masih duduk di kelas IV itu diduga terjadi pada bulan Juli 2017 saat awal masuk sekolah.

Selain mengalami kekerasan fisik, kata dia, korban asal Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara yang masih berusia delapan tahun itu juga mengalami kekerasan seksual.

Untuk memastikan ada tidaknya kekerasan yang dialami korban, lanjut dia, sudah dilakukan visum di Rumah Sakit Umum Daerah Loekmono Hadi, termasuk terkait kekerasan seksual.

Ia mengatakan, kekerasan fisik yang dialami korban tidak hanya dalam bentuk pemukulan, melainkan korban juga ditindih dadanya menggunakan kursi.

Awalnya, kata dia, pelaku meminta dibelikan sesuatu, kemudian menjalar ke aksi kekerasan fisik dalam bentuk tamparan hingga yang lebih sadis.

Aksi kekerasan yang akhirnya diketahui sejumlah pihak itu, katanya, terjadi pada jam pelajaran sekolah karena diperkirakan terjadi pada pukul 09.00 WIB dengan disaksikan oleh semua siswa yang ada di kelas IV.

Sementara pelaku kekerasan, diduga ada sembilan anak yang informasinya merupakan geng di kelas.

Dari sembilan anak yang masuk dalam geng tersebut, katanya, didominasi perempuan, mengingat ketua gengnya juga perempuan.

Hasil penelusuran di lapangan, katanya, diduga kasus kekerasan yang terjadi di sekolah negeri tersebut terjadi sejak korban duduk di kelas III dan baru diketahui saat korban kelas IV.

"Korban kekerasan juga diduga tidak hanya satu siswa, karena para pelaku mengancam jika ada yang melapor ke orang lain," ujarnya.

Saat mengalami kekerasan, katanya, korban sempat meminta pertolongan, namun tak seorang pun teman korban yang membantu merelai atau menolongnya.

Haniah mengungkapkan, perlindungan yang dilakukan tidak hanya terhadap korban, melainkan para pelaku juga diberikan perlindungan karena masih anak-anak.

"JPPA yang melakukan pendampingan atas kasus tersebut, juga melakukan assessment terhadap korban, pelaku serta orang tua pelaku," ujarnya.

Terjadinya kasus kekerasan di sekolah tersebut, kata dia, merupakan kelalaian dari guru.

Seharusnya, lanjut dia, ketika berhalangan bisa minta bantuan ke guru lain untuk menggantikan tugas mengajar di kelas.

Untuk menghindari kasus serupa tidak terulang, kata dia, tenaga pendidik harus bekerja ekstra dalam menjalankan tugas sebagai pendidik maupun tugas pengawasan di sekolahnya, karena saat anak berada di sekolah menjadi tanggung jawab guru, sedangkan saat di rumah menjadi tanggung jawab orang tua.

"Guru di sekolah juga harus jeli dengan siswanya, termasuk untuk mendeteksi apakah ada hal-hal yang mencurigakan untuk segera ditindaklanjuti. Sedangkan orang tua juga harus menjalin komunikasi aktif dengan guru," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, lanjut dia, keluarga korban melaporkan kasus dugaan kekerasan tersebut ke kepolisian.

Sementara itu, Kepala SD Negeri 1 Gondosari Sudiyarto menyangkal, adanya kasus kekerasan fisik maupun kekerasan seksual yang dialami salah satu siswanya.

Bahkan, lanjut dia, selama ini dirinya tidak pernah menjumpai adanya kasus kekerasan di sekolah.

Terkait aktivitas guru pada tanggal 19 Juli 2017, dia mengakui, memang ada rapat sekolah, termasuk guru di kelas IV juga ikut rapat.

"Jika ingin mendapatkan jawaban lebih detail soal dugaan adanya kekerasan di SDN 1 Gondosari, silakan menemui Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus Joko Susilo," ujarnya.

Terkait jumlah siswa di kelas IV, katanya, sebanyak 47 siswa, namun saat ini ada yang pindah sekolah, yakni siswa yang berinisial AL tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus Joko Susilo ketika didatangi ke kantornya sedang tidak ada di tempat, sedangkan telepon selularnya juga tidak aktif, demikian halnya Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning ketika ditelepon juga belum ada tanggapan.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017