Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah sedang melakukan pembahasan rincian jenis-jenis beras, yang nantinya akan dijadikan pertimbangan dalam menentukan harga eceran tertinggi (HET) dan harga acuan.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan bahwa penyederhanaan jenis beras yang mencakup ratusan varietas baik untuk jenis premium dan medium tersebut akan melibatkan para pemangku kepentingan dalam dunia perberasan nasional.

"Yang akan dibahas adalah list persoalan terlebih dahulu, penyederhanaan jenis-jenis beras," kata Enggartiasto, di Jakarta, Senin.

Enggartiasto mengatakan bahwa selain juga melakukan pembahasan terkait penyederhanaan penentuan jenis beras tersebut, pemerintah bersama pelaku usaha juga melakukan perhitungan berapa besar biaya produksi yang harus ditanggung para petani.

Pemerintah menyatakan bahwa ada tiga hal penting yang harus tercakup dalam pembahasan tersebut. Pertama adalah menjaga kepentingan konsumen dari fluktuasi harga akibat adanya ulah spekulan, kemudian harus memprioritaskan petani dalam berusaha serta penggilingan kecil harus diberikan kesempatan berusaha.

Pembahasan penyederhanaan jenis beras tersebut bertujuan untuk menetapkan harga acuan dan HET beras medium dan premium.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan sedang dalam proses mengundangkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2017, namun ditarik kembali karena belum ada pengkategorian jenis beras. Dalam regulasi itu, HET beras medium dan premium Rp9.000 per kilogram.

Dengan adanya HET tersebut, para pedagang enggan untuk menjual beras karena merugi, sementara di sisi lain berpotensi dituding sebagai penimbun beras. Bahkan, pedagang juga menunda pembelian gabah dan beras dari para petani.

Dengan kondisi tersebut, beberapa waktu lalu di Pasar Induk Beras Cipinang, pasokan beras yang per harinya berkisar antara 3.000-4.000 ton menurun menjadi 1.800 ton per hari. Enggartiasto menyatakan bahwa pemerintah mengharapkan pasokan bisa kembali normal.

"Para pedagang beras tidak perlu khawatir dan resah dalam melakukan transaksi perdagangan, begitu pula dengan petani," ujar Enggartiasto.

Pemerintah saat ini menyiapkan regulasi baru dengan menetapkan harga acuan dan HET sesuai dengan kategori beras seperti beras medium, premium dan organik. Saat ini, pemerintah belum menetapkan berapa HET untuk beras jenis premium dan organik, sementara untuk medium masih sesuai dengan Permendag 27/2017 yang sebesar Rp9.500 per kilogram.

(T.V003/A011)

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017