Semarang (ANTARA News) - Polisi menetapkan mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) Setu Abdul Hadi (24), yang tertangkap basah saat menjadi joki dalam ujian masuk di Universitas Sultan Agung Semarang, sebagai tersangka.

"Dari pemeriksaan ulang ditemukan cukup bukti untuk ditetapkan menjadi tersangka," kata Kepala Subbagian Humas Polrestabes Semarang Kompol Suwarna di Semarang, Senin.

Sebelumnya, Setu sempat dilepas oleh Polsek Genuk setelah dinilai tidak cukup bukti untuk menjerat mahasiswa semester 8 Fakultas MIPA Unnes itu.

Mesti telah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Suwarna, Setu belum ditahan.

Ia menjelaskan bahwa yang bersangkutan dikenakan wajib lapor atas kasus yang menjeratnya itu.

Tersangka, menurut dia, dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Sebelumnya, seorang joki peserta ujian masuk calon mahasiswa Unissula Semarang tertangkap basah oleh petugas saat akan mengikuti tes pada 12 Juli 2017.

Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Unissula Amin Purnawan mengatakan pelaku ditangkap sesaat akan masuk ke ruang tes.

Pelaku diketahui menggantikan calon mahasiswa bernama Satrio Purnomo Prabowo (17) warga jalan Tanah Merdeka, Jakarta Timur, pendaftar Fakultas Kedokteran Gigi di kampus yang berlokasi di Jalan Kaligawe, Kota Semarang itu.

Pada hari ini dijadwalkan pelaksanaan Computer Based Test (CBT) untuk seleksi masuk fakultas tersebut.

"Sebelum masuk ruangan, petugas memeriksa kartu tes dan kartu pelajar peserta ujian," katanya.

Saat giliran pelaku, kata dia, petugas curiga karena pelaku tidak bisa menjawab sejumlah pertanyaan berkaitan dengan data dirinya.

Ia menjelaskan pelaku membawa kartu ujian dan kartu pelajar SMA 54 Jakarta milik Satrio.

Petugas yang curiga kemudian menanyakan tanggal lahir pendaftar yang bersangkutan. Namun, pelaku tidak bisa menjawab.

Pelaku juga tidak bisa menjawab saat ditanya asal sekolahnya.

Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017