KIsah mulanja ialah bahwa Sumarta dari seorang dukun telah mendapat nasehat djika memang isteri sembuh kembali, maka sebagai sjarat pengobatannja sang isteri harus dibelok (dikurung di dalam lobang) di dalam tanah.
Demikianlah, maka setelah pada tanggal 3 bulan Maret jang lalu lobang selesai digali oleh Sansumarta. Ia pun membudjuk sang isteri untuk memasuki lobang tersebut jang sesudah itu ditutupinja dengan papan jang dintindihi beberapa batu besar, dengan hanja diberi lobang untuk dapat mengulurkan makanan.
Setelah itu, Sansumarta pergi ke pasar. Esok harinja ketika ia datang mendjenguk, isterinja itu masih hidup dan ia pun bersama dengan isterinja jang kedua pergi ke sawah.
Keesokan harinja lagi turunlah hujan lebat jang menjebabkan Sansumarta terburu-buru pergi pulang ke rumah, tetapi setelah lobang ditindjaunja, terlihatlah bahwa sang isteri jang sedang diobatinja itu sudah tak bernjawa lagi dan terapung di dalam lobang jang telah penuh berisi air itu.
Mula-mula ia mungkir keras, tetapi kemudian ia mengakui kesalahan-kesalahannja dan untuk kelalaiannja jang menjebabkan matinja orang lain, pada hari Rabu tanggal 26 Djuni jang lalu Pengadilan Negeri Kebumen di bawah pimpinan Hakim L. Soepartomo BA dan Djaksa Penuntut Umum Toekijo Ndandoek telah mendjatuhi hukuman tiga tahun pendjara potong masa tahanan terhadap Sansumarto jang dipersalahkan telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 359 KUHP.
Tuntutan Djaksa dalam perkara ini adalah tiga tahun enam bulan pendjara potong masa tahanan.
Sumber: Pusat Data dan Riset ANTARA //pdra.antaranews.com/Twitter: @perpusANTARA
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017