Meski telah mengembalikan mobil dinas, tidak serta merta anggota dewan langsung mendapat tunjangan transportasi
Surabaya (ANTARA News) - Pemerintah Kota Surabaya akan melelang mobil dinas anggota DPRD setempat yang saat ini sudah banyak yang dikembalikan ke pemkot menyusul Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Adminsitratif DPRD.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, di Surabaya, Rabu, menampik anggapan bahwa Pemkot Surabaya akan kelebihan mobil dinas jika semua mobil pinjam pakai yang dipakai anggota legislatif sudah dikembalikan semua ke pemkot.

"Pemkot kerap melelang mobil dinas yang sudah tidak dipakai. Nantinya yang masih bagus tetap kami gunakan. Kalau yang tidak terpakai akan kami lelang," kata Risma.

Pemerintah Kota Surabaya telah mengirim surat pemberitahuan kepada kalangan anggota DPRD setempat agar mengembalikan mobil dinas yang kini dipakai seiring berlakunya PP 18/2017. Salah satu isi dari PP itu adalah pemberian tunjangan transportasi bulanan pada dewan, sehingga mobil dinas harus dikembalikan.

Menurut dia, sudah banyak mobil dinas yang dilelang. Bahkan dari hasil lelang Bagian Perlengkapan Pemkot Surabaya telah memperoleh Rp1 miliar lebih.

Saat ini, lanjut dia, sebenarnya masih banyak mobil dinas yang menunggu untuk dilelang. Bahkan beberapa waktu lalu ada tujuh mobil yang laku.

"Kalau tidak laku biasanya dimasukan dalam benda rongsokan atau besi tua," ujarnya.

Risma mengatakan pemerintah kota tidak pernah melakukan lelang sendiri. Semua diserahkan sepenuhnya kepada balai lelang. "Tidak hanya mobil, sepeda motor di kecamatan maupun kelurahan juga ada," ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa Pemkot Surabaya memilih berhati-hati dalam mengalokasikan tunjangan transportasi bagi anggota DPRD Surabaya. Hingga saat ini pemkot masih menunggu petunjuk teknis lanjutan untuk merealisasikanya.

"Meski telah mengembalikan mobil dinas, tidak serta merta anggota dewan langsung mendapat tunjangan transportasi," ujarnya.

Sementara untuk pengembalian mobil pinjam pakai yang digunakan anggota dewan, Risma menegaskan pemkot tidak memberikan batas waktu. Pemerintah kota menyerahkan masalah tersebut kepada wakil rakyat bersangkutan.

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017