... tetap kami periksa...
Jakarta (ANTARA News) - Petugas Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan pil yang disita dari artis Tora Sudiro dan istrinya, Mieke Amalia, merupakan obat dengan merek dagang Dumolid.

"Tapi tetap kami periksa," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Vivick Tjangkung, di Jakarta Kamis.

Tjangkung, yang pada waktu berpangkat bintara terkenal dengan kesertaannya memberantas jaringan narkoba, menyatakan, petugas tetap meminta keterangan Tora dan Mieke lantaran Dumolid tergolong obat keras dan harus dilengkapi surat keterangan dokter.

Tjangkung menuturkan polisi belum meningkatkan status hukum pasangan suami istri tersebut sebagai tersangka karena masih menjalani pemeriksaan intensif.

Berdasarkan pengakuan Tora dan Mieke, keduanya mengkonsumsi obat penenang yang tidak dijual bebas itu karena kesulitan tidur.

Obat itu harus berdasarkan resep dokter lantaran dapat menyebabkan ketergantungan dan termasuk obat keras yang dapat menimbulkan depresi, gangguan emosi, mengantuk berlebihan, gangguan konsentrasi dan menurunkan frekuensi pernafasan.

Sebelumnya, petugas Polres Metro Jakarta Selatan meringkus Tora dan Mieke dengan barang bukti 30 butir pil diduga narkoba di rumahnya, di Jalan Diponegoro, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (3/8).

Pengungkapan artis terkenal itu berawal saat polisi menangkap pengedar narkoba berinisial A di Kemang Jakarta Selatan.

Dari pengakuan A terungkap salah satu pembeli narkoba yakni Tora sehingga dilakukan penangkapan di rumahnya bersama istrinya, Mieke.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017