Jakarta (ANTARA News) - Ratusan pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dilaporkan tidak akan ikut mogok mulai 4 Agustus 2017.

"Sampai sore ini (3/8) yang telah meneken pernyataan di atas meterai dan ditujukan kepada direksi untuk tidak ikut aksi mogok sudah lebih dari 200 orang. Saya yakin akan makin banyak rekan pekerja yang lebih memilih mengikuti aturan perusahaan," kata Supervisor RTGC Maintenance Mufti Ali dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Serikat Pekerja PT JICT mulai 3 Agustus hingga 10 Agustus berencana melakukan mogok kerja, terbukti pada hari Kamis (3/8) sekitar 650 pekerja melakukan mogok kerja dan melumpuhkan kegiatan bongkar muat di terminal JICT.

Mufti adalah salah satu pekerja JICT yang ikut menandatangani surat pernyataan kepada direksi JICT.

Pekerja lain di bagian Foreman Gate Service, Pancarno Sumatomo, yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun di JICT secara terpisah juga mengaku bahwa mayoritas pekerja dihadapkan pada situasi sulit pada saat ini.

"Menolak mogok akan mendapat tekanan dari SP JICT. Namun, jika ikut mogok juga mengingkari hati nurani. Jujur, kami hanya ingin bekerja baik dan tidak menginginkan ini terjadi," kata Pancarno.

Mayoritas pekerja JICT sadar bahwa penghasilan yang diterima sudah luar biasa.

"Kami bersyukur dengan yang telah diberikan perusahaan yang jauh di atas rekan-rekan yang bekerja di Tanjung Priok," katanya.

Pekerja lain Yasser Arafat menyatakan bahwa penghasilan yang diterima JICT sudah bisa memberikan kehidupan yang lebih dari cukup.

Ia bahkan mampu menyekolahkan anak-anaknya di sekolah favorit.

"Bisa mendapatkan penghasilan seperti di JICT sungguh tak terbayangkan. Tidak ada lagi perusahaan yang mau membayar sebesar ini dengan beban kerja yang sama. Ini yang membuat pekerja tidak ingin ribut dengan manajemen," kata Yasser Arafat, pekerja di Pjs Supervisor Security JICT.

Wakil Direktur PT JICT Riza Erivan menjelaskan, direksi JICT memang memberikan surat edaran kepada seluruh pekerja JICT pada tanggal 1 Agustus lalu.

Isinya tiga hal, yaitu: pertama, manajamen memberikan surat pernyataan kepada pekerja yang isinya berkaitan dengan akan ikut mogok atau bekerja.

Kedua, bagi pekerja yang ingin menandatangani surat pernyataan bisa menyerahkan formulirnya kepada pihak manajemen mulai 1 Agustus sampai 2 Agustus 2017 pukul 06.00 WIB.

Ketiga, manajemen akan memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja JICT yang menandatangani surat pernyataan tidak ikut mogok dan tetap bekerja.

"Direksi mengapresiasi sikap pekerja yang supportif dan mendukung operasionalisasi perusahaan berjalan optimal. Para pekerja ini sudah paham hak dan kewajibannya," tegas Riza.

Direksi JICT berharap para pekerja menjalankan kembali aktivitas dan meningkatkan produktivitas perusahaan.

Hal itu karena aksi mogok kerja yang dilakukan SP JICT ini tidak hanya merugikan ekonomi negara, tetapi juga pemegang saham, yang notabene adalah BUMN.

"Jika perusahaan rugi dampaknya juga tidak baik bagi pekerja. Penghasilan mereka dapat berkurang. Marilah aksi mogok ini dihentikan dan kita sama-sama bekerja keras lagi," ujarnya.

Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017