Jakarta (ANTARA News) - Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mencatat 1.060 kasus pelanggaran fungsi trotoar selama tiga hari pelaksanaan "Bulan Tertib Trotoar".

"Paling banyak terjadi di wilayah Jakarta Barat," kata Kepala Satpol PP DKI Yani Wahyu Purwoko di Jakarta, Jumat.

Rata-rata pelanggar adalah pedagang kaki lima (PKL), parkir liar dan kendaraan yang melintas di atas trotoar.

"Penertiban akan terus kami lakukan setiap hari. Kami berharap pelaksanaan Bulan Tertib Trotoar dapat memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa trotoar hanya untuk pejalan kaki," ujar Yani.

Berdasarkan data Satpol PP DKI Jakarta, pelanggaran trotoar paling banyak terjadi di Jakarta Barat dengan jumlah 274 kasus, disusul Jakarta Timur 258 kasus, Jakarta Utara 240 kasus, Jakarta Selatan 169 kasus dan Jakarta Pusat 119 kasus.

Dia menuturkan jenis pelanggaran trotoar paling banyak, yaitu parkir liar yang mencapai 337 kasus, diikuti PKL 317 kasus dan kendaraan yang melintas di atas trotoar 204 kasus, serta lain-lain 202 kasus.

"Para pelanggar fungsi trotoar itu kami tindak dengan sidang tindak pidana ringan untuk menimbulkan efek jera. Diharapkan, pelanggar trotoar di Ibu Kota tidak terus bertambah banyak," ungkap Yani.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar Bulan Tertib Trotoar selama Agustus 2017 untuk menciptakan kondisi trotoar yang lebih tertib di seluruh wilayah ibukota.

Bulan Tertib Trotoar dilaksanakan karena kondisi trotoar yang ada saat ini sudah beralih fungsi dari fasilitas untuk pejalan kaki, menjadi tempat berjualan PKL dan parkir liar kendaraan bermotor.

Pewarta: Cornea Khairany
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017