Jakarta (ANTARA News) - Politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni menegaskan bahwa rekannya, Viktor B Laiskodat, tidak bisa dikenakan sanksi karena saat menyampaikan pidato di Kupang, Nusa Tenggara Timur pada 1 Agustus 2017, Ketua Fraksi Partai NasDem itu tengah menjalankan kewajiban reses.

"Berdasarkan Pasal 20A Ayat (3) UUD 1945 Juncto Pasal 224 UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), bahwa apa yang disampaikan Viktor Laiskodat tidak dapat dikenakan sanksi apapun," kata Sahroni, di Jakarta, Sabtu.

Hal itu, lanjut anggota Fraksi Partai NasDem ini, anggota DPR memiliki hak imunitas yang bersifat absolut, kecuali jika melanggar Pasal 290 (4) UU MD3.

"Misalnya, membocorkan rahasia negara," ujarnya.

Menurut Sahroni, tak ada pula kewajiban bagi Partai NasDem untuk memberikan sanksi.

"Justru (NasDem) akan memberikan perlindungan konstitusional karena Viktor melaksanakan reses dalam rangka menjalankan tugas yang diperintahkan UU MD3," kata anggota Komisi III DPR ini.

Sebelumnya, Korbid Pemenangan Pemilu Partai Golkar Indonesia I (Jawa-Sumatra), Nusron Wahid menilai tidak perlu membesar-besarkan pidato Viktor B Laiskodat yang menyebutkan tentang partai politik yang pro khilafah dan intoleran.

"Tidak perlu dibesar-besarkan. Anggap saja itu sebagai pidato internal NasDem yang memang ditujukan untuk konstituennya. Kalau memang partai-partai itu semua mendukung Pancasila, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan UUD 1945, sebaiknya dibuktikan secara konkret di lapangan, jangan hanya jargon," kata Nusron Wahid dalam keterangan tertulisnya yang diterima, di Jakarta, Sabtu.

Ia mengatakan, sikap pemerintah untuk membubarkan HTI dengan Perppu No 2/2017 tentang ormas sudah tepat. HTI dinilai tidak menerima Pancasila sebagai dasar negara.

"Terus atas dasar apa kita membela HTI wong dia tidak mengakui segala produk falsafah, konstitusi dan UU yang ada," ujarnya.

(T.S037/I007)

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017