Jakarta (ANTARA News) - Mulai 25 Oktober, pejalan kaki yang berjalan di jalanan Honolulu, di Kota Hawai, yang menggunakan smartphone atau perangkat mobile lainnya, bisa dikenakan denda 15 sampai 35 dolar AS (Rp195.000-Rp455.000). Pelanggaran tambahan akan dikenakan antara 75 hingga 99 dolar AS (Rp975.000-Rp1,3 juta).

Idenya adalah untuk menurunkan jumlah luka yang diderita pejalan kaki di kota tersebut dikarenakan mereka terlalu fokus pada ponsel mereka, sehingga tidak memperhatikan apa yang terjadi di sekitar mereka. Menariknya, menyeberang tidak pada tempatnya dikenakan denda lebih mahal, yaitu 130 dolar AS (Rp1,7 juta).

Anggota dewan Brandon Elefante, yang mengusulkan peraturan itu, mengatakan bahwa denda tersebut relatif rendah karena undang-undang tersebut dirancang sebagai pengingat bagi pejalan kaki untuk menyadarinya, bukan untuk menghukum mereka.

Mereka yang mengikuti hal tersebut mengatakan bahwa Honolulu sekarang adalah kota besar pertama di Amerika yang membawa undang-undang semacam itu.

Anehnya, RUU tersebut mendapat dukungan dari siswa menengah atas, yang merasa berada dalam dua sisi yaitu dari sisi sebagai pejalan kaki yang menunduk ke layar perangkat mobile mereka saat berjalan, dan dari sisi pengemudi yang sedang melakukan panggilan telpon atau mengirim SMS saat berada di belakang kemudi.

"Generasi saya dan generasi lainnya tidak benar-benar mengerti betapa pentingnya fokus Anda menyeberang jalan atau menyetir," ujar Taylor Sayles, siswa Maryknoll High School, dikutip dari Phone Arena.

RUU tersebut disahkan sebagai undang-undang Kamis lalu (3/8) oleh Walikota Honolulu Kirk Caldwell.

Jika terbukti berhasil mengurangi jumlah cedera pejalan kaki karena gangguan smartphone, peraturan tersebut bisa saja diterapkan di negara-negara lain untuk mengurangi kasus serupa, demikian Phone Arena.

Penerjemah: Arindra Meodia
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2017