Palu (ANTARA News) - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah Moh Syukri M Yunus mengatakan penggalangan janji oleh lembaga yang mengatasnamakan UN Swissindo telah menimbulkan kredit macet di daerah itu sebesar Rp6,72 miliar.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi per Agustus 2017 dari 50 debitur di enam bank di provinsi itu.

"Ini menunjukkan masyarakat sudah tergiur dengan janji-janji UN Swissindo," kata Syukri pada konfrensi pers bersama sejumlah instansi terkait di Palu, Senin sore.

Konfrensi pers itu juga dihadiri perwakilan Polda Sulteng, Korem 132 Tadulako, Pemerintah Provinsi, Bank Indonesia, Pemerintah Kota Palu dan sejumlah industri jasa keuangan.

Dia mengatakan UN Swissindo telah menjanjikan masyarakat akan membayar utang-utang masyarakat di industri perbankan karena sudah ada jaminan Sertifikat Bank Indonesia atau surat berharga.

"Padahal Bank Indonesia sendiri sudah menyatakan bahwa surat berharga itu palsu," katanya.

Menurut Syukri enam bank yang debiturnya sudah terpengaruh adalah Bank Mandiri, BRI, BPR Prima Artha Sejahtera, BPR Palu Anugerah, BPR Mitra Niaga, Bank Mega Syariah dan Bank Banten.

Selain menjanjikan pembayaran utang masyarakat, UN Swissindo juga menjanjikan pemberian biaya peningkatan kesejahteraan hidup atau voucher human obligation (Voucher M1).

"Laporan dari aparat TNI dan Polri bahwa ribuan masyarakat yang tersebar di seluruh kabupaten/kota se Sulawesi Tengah tergiur mendaftarkan diri mereka di Sekretariat UN Swissindo," katanya.

Syukri menegaskan UN Swissindo ilegal dan merupakan tindakan melawan hukum berupa penipuan.

Dia mengatakan OJK telah meminta aparat penegak hukum melakukan tindakan hukum mengingat tindakan UN Swissindo telah merugikan masyarakat dan industri jasa keuangan.

OJK juga meminta agar masyarakat yang dirugikan melapor ke polisi terdekat sebelum banyak korban akibat aksi UN Swissindo tersebut.

Secara nasional UN Swissindo juga beroperasi di daerah lain dengan kerugian mencapai miliaran rupiah yakni di Jambi Rp1,3 miliar dengan 11 debitur, Cirebon Rp4,02 miliar dengan 76 debitur dan Purwekerto Rp2,8 miliar.

(Baca: OJK: industri teknologi finansial jangan rugikan nasabah)

(Baca: OJK Cirebon tangani kasus himpun dana modus umrah)

Pewarta: Adha Nadjemuddin
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017