Cikarang, Bekasi, Jawa Barat (ANTARA News) - Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Bekasi mengungkap sebagian pelaku pengeroyokan dan pembakaran seorang warga yang diduga mencuri pengeras suara satu mushala.

"Menangkap lima pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan maupun pembakaran terhadap pencuri pengeras suara mushala," kata Kepala Polrestro Bekasi Kombes Polisi Asep Adi Saputra di Kabupaten Bekasi, Senin.

Dua dari kelima orang yang ditangkap antara lain tersangka pelaku berinisial S (40) yang memukul korban tiga kali dan pelaku N (39) menendang perut korban.

Selain itu, menurut Asep, ada tujuh pelaku lain yang mengguyur korban yang disangka pencuri dengan minyak tanah serta menyulut api ke tubuh korban yang akhirnya meninggal dunia akibat kejahatan itu.

Polres Metro Bekasi sudah miliki data para pelaku yang teridentifikasi melakukan tindakan keji tersebut dan akan melakukan penyelidikan intensif untuk mendapat keterangan tambahan guna menetapkan tersangka pelaku dan otak dari kejahatan itu.

Ia meminta warga lebih kooperatif mendukung pencarian para pelaku yang terlibat dalam kejahatan itu dan meminta pelaku yang terlibat segera menyerahkan diri.

"Apabila dalam 1x24 jam tidak menyerahkan diri, maka Polres Metro Bekasi akan menggunakan cara-cara yang lebih tegas," katanya merujuk pada para tersangka pelaku.

Polisi menjerat kedua pelaku menggunakan pasal 170 ayat 2 huruf 3e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kalau para pelaku terbukti bersalah melanggar ketentuan itu mereka menghadapi ancaman pidana penjara 12 tahun.

Pewarta: Mayolus Fajar D
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017