Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan bahwa penyederhanaan larangan terbatas (lartas) dalam tata niaga dapat mengurangi waktu tunggu bongkar muat barang di pelabuhan ("dwelling time").

"Lartas itu lebih banyak urusan timing dan cost. Jadi dwelling time juga akan turun," kata Darmin ditemui usai rapat koordinasi mengenai tata niaga di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa.

Darmin mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai seberapa besar angka penurunan "dwelling time" ketika lartas berhasil disederhanakan.

"Itu kan tata niaga kita banyak sekali (lartas). Kami harus turunkan besar-besaran," kata dia.

Menurut Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017, saat ini dari total 10.826 HS code (harmonized system) atau daftar penggolongan barang, 5.299 HS code di antaranya merupakan lartas.

Salah satu poin Paket Kebijakan Ekonomi Tahap XV adalah melakukan perbaikan logistik nasional untuk mempermudah dan mempercepat arus barang di pelabuhan melalui penyederhanaan tata niaga.

Hal tersebut dilakukan melalui pengurangan lartas di border dari semula 49 persen menjadi sekitar 19 persen yang ditargetkan tercapai pada Oktober 2017.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, mengatakan salah satu cara menyederhanakan lartas adalah dengan menggeser pengawasan produk tata niaga impor dari semula di "border" menjadi "post-border" atau di luar pos pengawasan pabean.

"Sebagian nanti akan diverifikasi di luar pelabuhan, sehingga tidak lagi menjadi syarat pada saat mereka mengajukan dokumen impor ke Bea Cukai," kata dia.

Heru yakin penggeseran pengawasan tersebut mampu mengurangi lartas dari 49 persen menjadi 19 persen.

"Memang masih akan ada (produk) yang diverifikasi atau dicek di pelabuhan, itu yang akan dirumuskan tim teknis," kata dia.

(T.R031/N002)

Pewarta: Calvin Basuki
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017