Jakarta (ANTARA News) - Tahun lalu, sekelompok pemilik Galaxy Note 7 mengajukan gugatan class action terhadap Samsung di Korea Selatan.

Mereka menuntun 300 ribu won atau sekitar Rp3,5 juta per orang untuk ketidaknyamanan atas penarikan perangkat tersebut.

Sejak saat itu, jumlah penggugat naik menjadi 1.900 orang dan uang naik menjadi 937 juta won (total Rp10,96 miliar, Rp5,8 juta per orang).

Kini, pengadilan setempat telah memenangkan Samsung, dengan menyebutkan bahwa penarikan kembali dan ketidaknyamanan yang disebabkan oleh tindakan tersebut "tidak dapat diterima."

Tuntutan serupa juga diajukan terhadap Samsung di Amerika Serikat, dan masih berlangsung di pengadilan, demikian GSM Arena.

Penerjemah: Arindra Meodia
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017