Mataram (ANTARA News) - Petugas kepolisian menemukan sejumlah poket serbuk kristal putih diduga sabu dari dalam saku celana jemuran yang ada di rumah pelaku berinisial HA (42).

"Setelah kita geledah, ditemukan belasan poket kecil serbuk kristal putih yang diduga sabu. Barang bukti kita amankan dari dua celana yang berbeda," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda NTB AKBP Cheppy Ahmad Hidayat di Mataram, Jumat.

Cheppy menduga dua celana yang di dalam saku belakang bagian belakangnya tersimpan sabu itu sengaja dijemur pelaku untuk mengelabui petugas kepolisian.

"Dugaan kami dia sengaja biar tidak tercium pas penggeledahan," ujarnya.

Selain menemukan barang bukti dari celana jemuran, polisi juga mengamankan barang bukti sabu dari dalam ember.

"Di dalam ember itu juga kami temukan sebuah timbangan digital, lengkap dengan alat yang diduga digunakan untuk memoketkan sabu," ucapnya.

Lebih lanjut, seluruh barang bukti sabu dari kediaman pelaku yang merupakan ibu rumah tangga berusia 42 tahun tersebut telah diamankan ke Mapolda NTB.

Aksi penangkapannya berlangsung pada Rabu (9/8) Pagi, setelah sebelumnya petugas kepolisian melakukan penyelidikan di sekitar rumah HA yang berlokasi di Karang Bagu, Kota Mataram.

Dari hasil tangkapannya, polisi berhasil mengamankan 42 poket plastik kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu yang berat keseluruhannya mencapai 20,78 gram.

"Setelah kami timbang, berat brutonya mencapai 20,78 gram. Itu dari 42 poket kecil yang kita temukan dirumahnya," kata Cheppy.

Akibat perbuatannya, polisi menyangkakan HA terhadap Pasal 112 Ayat 1 dan 2, Pasal 114 Ayat 1 dan 2, Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Dhimas BP
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017