Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Daerah Kota Dumai Provinsi Riau M Nasir (MNS) sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Tahun Anggaran 2013-2015.

Sebelumnya, M Nasir (MNS) menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis 2013-2015 terkait kasus tersebut.

"KPK menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis M Nasir (MNS) 2013-2015 dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar (HOS)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Febri menjelaskan keduanya diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negata atau perekonomian negara dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

"Diduga terkait kerugian negara sekurangnya Rp80 miliar," kata Febri.

KPK menyangkakan kepada keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

"Untuk kebutuhan pengembangan penyidikan, selama tiga hari pada Senin (7/8) sampai Rabu (9/8) penyidik melakukan penggeledahan di empat daerah, yaitu Pekanbaru, Bengkalis, Dumai, dan Pulau Rupat," kata Febri.

Untuk di Pekanbaru, kata dia, penyidik menggeledah rumah mantan Bupati Bengkalis Herlyan Saleh dan rumah tersangka M Nasir.

"Di Kabupaten Bengkalis digeledah kantor Dinas PU, kantor Pemda, kantor LPSE, dan rumah milik saksi Hurry Agustianri. Di kota Dumai digeledah rumah saksi, yaitu Hermanto sebagai subkontraktor dan penyegelan ruangan di rumah dinas Sekda Dumai," kata Febri.

Sementara di Pulau Rupat digeledah kantor PT Mawatindo Road Construction dan rumah atau kantor saksi Hasyim sebagai subkontraktor.

"Dari penggeledahan penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik seperti handphone dan harddisk dan dua sepeda motor dari PT Mawatindo," ucap Febri.

(Baca: Sekda Dumai tersangka korupsi dipastikan batal haji)

(Baca:KPK segel kamar rumah dinas Sekda Dumai)

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017