Jakarta (ANTARA News) - Petugas Polda Metro Jaya meringkus seorang guru SMP swasta di Kelapa Gading, Jakarta Utara berinisial TS alias AJU (25) lantaran menyebarkan foto berkonten pornografi melalui aplikasi perpesanan kepada sejumlah murid.

"Tersangka berperan mengirimkan gambar wanita tanpa busana kepada siswi," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan di Jakarta Sabtu.

Hendy mengungkapkan awalnya petugas menerima informasi mengenai tindakan tak terpuji guru di Kelapa Gading itu.

Selanjutnya, tim penyidik pimpinan Komisaris Polisi Ary Cahya Nugraha menyelidiki informasi tersebut dengan menangkap TS di kediamannya Rumah Toko Cempaka Mas Cempaka Putih Jakarta Pusat pada Kamis (10/8).

Hendy menuturkan TS tercatat sebagai wali kelas IX yang mengajar pelajaran Bahasa Inggris di SMP swasta tersebut.

Tersangka TS mencari foto berkonten pornografi melalui situs "Google" dengan kata kunci yang tidak senonoh.

Setelah mendapatkan gambar pornografi disimpan pada telepon selular kemudian dikirim kepada sejumlah siswi melalui aplikasi percakapan "Line".

Dari tersangka, petugas menyita satu unit komputer jinjing (laptop) dan satu unit iPhone yang digunakan untuk mencari, serta menyebarkan foto pornografi.

Tersangka dijerat Pasal 282 KUHP dan Pasal 29 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Kemudian Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 76 huruf E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tengang perlindungan anak.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017