Tangerang (ANTARA News) - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengingatkan perusahaan penempatan TKI swasta (PPTKIS) agar mendaftarkan calon tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan mulai Agustus 2017 karena sifatnya wajib sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan.

Hanif di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tengerang, Banten, Selasa, usai menyerahkan santunan kecelakaan kerja ke ahli waris atas nama Eni Purwanti --TKI yang meninggal di penampungan-- menyatakan kini TKI juga wajib dilindungi dalam program jaminan sosial.

Pemerintah, setelah menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk dari KPK dan OJK, menunjuk BPJS Ketenagakerjaan sebagai penjamin TKI dari risiko kerja seperti kecelakaan, kematian dan hari tua.

Sebelumnya TKI menjadi peserta asuransi yang dikelola oleh sebuah konsorsium perusahaan asuransi swasta. Mulai 1 Agustus 2017, TKI wajib menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan dengan periode perlindungan 31 bulan, yakni sejak direkrut PPTKIS, dilatih, masa penempatan dan sebulan setelah kembali ke Tanah Air.

Almarhum Eni meninggal pada 9 Agustus, atau belum genap seminggu terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang. Eni yang sedang mengikuti pelatihan pra penempatan kerja, mengalami kecelakaan kerja di kantor PT Bina Adidaya Mandiri Internasional di Tangerang - Banten.

Iwan Sunaryo, suami Eni, yang menerima santunan dari Hanif, menyampaikan apresiasinya. Meski berat menerima kenyataan, tetapi dia akan mendidik anak mereka satu-satunya yang saat ini masih SMA untuk menyelesaikan pendidikannya agar dapat memenuhi cita-cita almarhumah isterinya.

"Dia jadi TKI karena ingin menyekolahkan anaknya," ujar Iwan. Eni empat tahun lalu pernah jadi TKI di Malaysia selama dua tahun.

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di tempat yang sama mengatakan ahli waris menerima santunan tunai Rp85 juta dan beasiswa untuk anaknya hingga lulus sarjana.

"Jika tak lanjut kuliah, tapi ikut kursus, maka akan tetap dapat beasiswa untuk kursus hingga maksimal usia 23 tahun," ucap Agus.

Kini sudah 21.500 calon TKI yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran kini lebih mudah karena bisa ke kantor cabang atau cabang pembantu atau melalui online.

Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah yang juga hadir di acara sederhana itu, mengatakan apa yang disaksikannya hari ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah hadir, melalui BPJS Ketenagakerjaan yang memberi perlindungan kepada TKI.

Perlindungan bagi TKI ini meliputi tiga program yaitu JKK dan Jaminan Kematian (JKm) yang bersifat wajib, serta Jaminan Hari Tua (JHT) yang bersifat sukarela. Terdiri atas tiga tahapan perlindungan, yaitu pra penempatan selama 5 bulan, saat penempatan selama 25 bulan dan pasca penempatan selama 1 bulan.

Hadir juga pada acara tersebut, Direktur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan, Naufal Mahfudz.

Pewarta: Erafzon SAS
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017