"Sekarang di mana andjing saudari itu?", tanja hakim. "Sudah tiada lagi di muka bumi ini, pak" djawab terdakwa jang kemudian disambung hakim dengan kata-kata "Innalillahi".
Mendengar djawaban hakim ini saksi rupanja bertambah pilu dan tangisnja pun bertamabh seru. Katanja sambil terputus-putus, "Itu andjing baik, pak. Keturunan Herder. Sangat saja sajangi bagaikan anak sendiri,"...
Anjing Rantini ternjata ditjuri oleh X dan katanja didjual pada S untuk dipotong dan dimakan.
"Wah, patut djuga andjing di kota Searang hampir habis," kata hakim sambil memberitahukan kepada terdakwa dan saksi-saksi bahwa sidangnja pada hari itu ditunda untuk lain waktu.
Sumber: Pusat Data dan Riset ANTARA //pdra.antaranews.com/Twitter: @perpusANTARA
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017