Jakarta, 16 Agustus 2017 (Antara) - Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan (DJPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berkomitmen akan melakukan perlindungan konsumen di bidang pembiayaan perumahan. Hal ini disampaikan oleh Dedy S. Budisusetyo selaku Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik DJPP Kementerian PUPR saat melakukan sosialisasi tentang perlindungan konsumen di Balikpapan, Selasa (8/8).

Pada acara sosialisasi tersebut, DJPP Kementerian PUPR menggandeng Kementerian Perdagangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Para peserta terdiri dari pemerintah daerah, pengembang, serta perbankan di Kalimantan Timur.

Menurut Dedy, perlindungan konsumen ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen. “Berhubung kami mempunyai tupoksi dalam pembiayaan perumahan, kami juga akan berperan melindungi konsumen,” katanya.

Dedy melanjutkan, saat ini perlindungan konsumen di bidang pembiayaan perumahan masih minim. Walaupun sudah ada UU Nomor 8 Tahun 199 Tentang Perlindungan Konsumen, namun kenyataannya masyarakat kerap dalam posisi yang dirugikan.

Senada dengan Dedy, Nurul Wajah Mujahid selaku Kasubdit Perumahan Bappenas mengaku perlu adanya perlindungan untuk konsumen. Saat ini, katanya, permasalahan perumahan tidak hanya terjadi pada saat rumah sudah dibangun, tapi juga ketika pembiayaan itu dilakukan.  

“Tingkat keberdayaan konsumen Indonesia masih belum menunjukan adanya perbaikan, yang ditandai dengan rendahnya nilai Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia di angka 30,86 dari skala 100,00,” lanjutnya.

Ilham Hermawan Ahli Hukum dari Universitas Pancasila yang juga menjadi narasumber di acara tersebut mengaku, walaupun kasus akan ketidakpuasan konsumen tinggi, namun masyarakat enggan mengadu. Hal ini terlihat dari data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tentang kasus konsumen pembiayaan perumahan.

“Hanya 33 kasus yang dilaporkan oleh masyarakat, meliputi sertifikat yang tidak diserahkan, pengajuan KPR dipersulit, pengembang bermasalah, klaim asuransi KPR, pelelangan sepihak, hingga sertifikat atas nama orang lain,” kata Ilham.

Menurut Naufi Ahmad Naufal, Kepala Sub Direktorat Analisa Perlindungan Konsumen, Direktorat Pemberdayaan Konsumen, Kementerian Perdagangan, untuk menuntaskan permasalahan konsumen ini, kementerian akan melaksanakan strategi nasional yang sudah diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2017